Terungkap! Tersangka Teroris Jaringan JAD di NTB, Ternyata Ada yang Pernah Merakit Bom

Ilustrasi Densus 88 Antiteror. Foto : vian/sigijateng.id

Jakarta (Sigijateng.id) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran dari tiga tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satunya ternyata pernah ikut merakit bom.Tersangka yang merakit bom ialah SO alias AAF alias U. Ia merupakan residivis tindak pidana terorisme yang ditangkap pada 2013 dan bebas pada 20 Desember 2019.

“Adapun tindak pidana terorisme yang dilakukan ikut merakit bom rakitan (bom lontong) di rumah kontrakan JIPO alias Ibeng di Desa Kalora, Kec Poso, Pesisir Utara,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Selasa (21/6/2022).

Aswin mengatakan, bom lontong itu telah disita penyidik saat melakukan penangkapan tiga pelaku teroris. Yakni JIPO di Kalora pada 31 Oktober 2012 dan Rahmat Hizbullah alias Billy alias Mamat alias Bilal alias Deden dan Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar di desa Bakti Agung, Kecamatan Poso, Pesisir Utara, pada 31 Oktober 2012.

Aswin melanjutkan SO alias AAF alias U juga ikut merakit bom yang meledak di Pos Polisi Smaker Jalan Tanjung Bulu, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso, Kota Utara, Kabupaten Poso pada 22 Oktober 2012.

Lalu, menyembunyikan informasi keberadaan Santoso yang saat itu masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam peristiwa penembakan anggota Polri di Bank BCA Palu pada 25 Mei 2011.

SO juga mengikuti pelatihan militer bersenjata api sebagai peserta pelatihan yang dilaksanakan Santoso alias Abu Wardah alias Komandan alias Pakde. Kegiatan itu dilaksanakan di Gunung Biru, Desa Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir pada April-Mei 2012.

“Dan saat (SO) ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri Daulah dan memberi motivasi melalui seri materi tauhid Aman Abdurrahman kepada kelompok teror Bima,” ujar Aswin.

Aswin mengatakan tersangka kedua AS alias A juga residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada 19 Februari 2020. Adapun kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan AS ialah menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme, Fajar, pelaku penembakan anggota Polri atas nama Yamin di Bima. Fajar telah meninggal dunia.

“Dan saat ini (SA) ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian Daulah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima, selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik I’dad bersama kelompoknya,” ujar Aswin.

Ketiga, tersangka MH alias D alias B alias DB alias DA. Dia ditangkap karena diduga terlibat aktif mengikuti kajian tersangka SO usai bebas dari penjara.

“Materinya tentang Daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya, juga telah melakukan i’dad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima, serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di Pandai Besi,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini