Ketua DPRD Demak Inginkan Santri Memiliki Keterampilan Dunia Akhirat

Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS). ( foto humas dprd demak)

DEMAK (Sigijateng.id) – Ketua DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah Fahrudin Bisri Slamet (FBS). inginkan lulusan pondok pesantren memiliki keterampilan dunia dan akhirat ketika terjun ke masyarakat usai lulus.

Hal itu disampaikan FBS usai sidang paripurna ke 12 masa sidang II (Kedua) tahun 2022 terkait Persetujuan Bersama Bupati Demak dan DPRD Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak.

“Ruh dari Perda ini kan ada tiga, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Di situ kami ingin bahwa pondok pesantren ini bisa mengikuti perkembangan zaman, artinya kami tidak ingin melihat lulusan dari pondok pesantren ini hanya menjadi kiai saja tetapi bagaimana mereka mempunyai skill sehingga ketika terjun di masyarakat memiliki skill dunia dan akhirat,” terang FBS usai memimpin Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Persetujuan 3 Raperda Kabupaten Demak yakni Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan serta Raperda Pembangunan Gedung.

Terkait dengan pemberdayaan dalam Raperda Pondok Pesantren FBS menjelaskan, bahwa para santri diberikan pelatihan sehingga ketika keluar dari tempatnya belajar memiliki skill keterampilan di masyarakat.

“Artinya bahwa santri-santri di sana terkait dengan pemberdayaan ini santri-santri di sana diberdayakan bagaimana mereka ini memiliki skill, sehingga ketika keluar ini sudah bisa langsung terjun dengan masyarakat, artinya kan gitu,” jelas FBS.

“Ini tiga hal, sehingga kami berharap bagaimana mengurangi kemiskinan, maksudnya ada pendidikannya, ketika pendidikan baik ya insyaAllah kemiskinan ini bisa kita tekan, imbuhnya.

FBS juga mengatakan, setelah Raperda disetujui bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten Demak untuk dibuatkan aturan teknisnya, sehingga segera bermanfaat untuk masyarakat.

“Mustinya setelah Perda ini ditetapkan, disetujui bersama antara DPRD dan Bupati Demak mestinya harus dibuat aturan teknisnya di sana, sehingga Perda itu langsung bermanfaat untuk masyarakat,” tutur FBS. ( aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini