Tahun Depan Akan Dihapus, Bagaimana Nasib 5.061 Tenaga Honorer di Blora?

Ilustrasi, Tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan (7/6/2022) (foto:blorakab.go.id)

BLORA (Sigi Jateng) – Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Blora, Jawa Tengah nasibnya akan terancam, terkait kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Untuk mencegah nasib ribuan tenaga honorer yang terancam tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berusaha mencarikan solusi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Non ASN 5.061 orang,” ucap Heru Eko, Selasa (7/6/2022).

Pihaknya merinci dari 5.061 tenaga honorer tersebut, sebanyak 1.767 orang merupakan tenaga guru, 634 orang tenaga kesehatan.

“Untuk tenaga teknis ada 2.660 orang,” kata dia.

Sehingga, dengan adanya pemetaan tersebut, nasib ribuan tenaga honorer itu dapat diperbaiki apabila pemerintah pusat benar-benar menghapus status mereka.

“Tugas kami hasil pemetaan akan di breakdown lagi, kira-kira yang bisa mendaftar PPPK berapa, terus nanti selama ini di formasi apa, sehingga nanti akan kita bantu dengan cara pemetaan formasi-formasi yang sekiranya bisa masuk,” jelas dia.

Sekedar diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.(Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini