Polemik Lima Hari Sekolah, Hendi Siap Buka Kran Komunikasi

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan pernyataan. (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Kebijakan lima hari sekolah saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Selain itu muncul surat edaran dari Dinas Pendidikan terkait aturan jam kerja kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemkot, yang diduga menimbulkan polemik.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang, wadul ke DPRD lantaran kebijakan lima hari sekolah membuat siswa tidak bisa belajar di TPQ ataupun madrasah Diniyyah, karena pendidikan formal dilakukan dari pagi hingga siang.

Menyikapi polemik tersebut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi siap membuka keran komunikasi dengan masyarakat ataupun pihak yang tidak setuju.

“Kenapa jadi perdebatan bahkan mau demo, kalau mau buat lima hari monggo ataupun enam hari juga monggo,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Hendi begitu ia disapa menerangkan, inti dari pendidikan formal ataupun informal adalah anak-anak lebih pintar, punya budi pekerti dan akhlak yang baik. Lima ataupun enam hari sekolah tidak masalah dan tidak perlu diperdebatkan.

“Tugas kita selain membangun, tapi juga mempersiapkan generasi penerus. Tinggal diskusi saja, mana yang bisa lima hari sekolah dan mana yang tidak,” jelasnya.

Jika dari hasil diskusi, memang orang tua siswa menghendaki sekolah enam hari, Hendi siap merubah surat edaran yang sudah dikeluarkan Disdik.

“Nanti bisa dirubah, intinya diskusikan saja,” pungkas dia

Sebelum, Fraksi PKB Kota Semarang, meminta Disdik bisa melakukan kajian ulang atau revisi surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan pendidikan, karena dianggap menimbulkan polemik.

“Surat ini membuat sekolah yang tadinya enam hari beralih ke lima hari. Aduan dari lembaga yang melakukan kegiatan agama ataupun masyarakat sering kita terima,” kata Sodri.

Ia menjelaskan dari surat edaran ini sekolah yang menyelenggarakan lima hari sekolah bertambah banyak. Sebenarnya pemberlakuan lima hari sekolah secara prinsip sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud tersebut sudah direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 bahwa pelaksanaan lima hari sekolah sangat memungkinkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain sarana dan prasarana, kesiapan tenaga pendidik, kearifan lokal, serta pertimbangan pendapat dan masukan tokoh di lingkungan setempat.

“Saya kira pihak sekolah belum mempertimbangkan masukan atau pendapat dari masyarakat. Sehingga, menimbulkan keresahan,” tambah dia.

Adanya polemik ini dikhawatirkan akan membuat sistem pendidikan terganggu. Apalagi Pemkot telah menggelontorkan anggaran pendidikan sebesar 23 persen dari total APBD. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini