Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM di Luar Jawa-Bali , Berikut ini Aturan Perjalanan Antar Daerah

Ilustrasi PPKM

Jakarta (Sigi Jateng) – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 17 Januari 2022. Hal tersebut ia sampaikan dalam Keterangan Pers Terkait Penanganan Covid-19, Selasa (4/1/2022).

Kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku kembali mengacu pada surat edaran Satgas No 22 tahun 2021 setelah masa berlaku surat edaran Satgas no 24 tahun 2022. Selain itu, Prof. Wiku pun menjelaskan mengenai persyaratan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (Foto : BNPB)

“Beberapa syarat perjalanan dalam negeri yaitu persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antar wilayah Jawa Bali, yaitu menunjukkan kartu vaksin dosis satu dan PCR maksimal 3x 24 jam. Atau kartu vaksin dosis kedua dan antigen max 1×24 jam,” kata Prof. Wiku.

Lebih lanjut, untuk para pelaku perjalanan antar daerah non Jawa Bali harus memenuhi syarat dengan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dengan hasil negatif dengan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam.

“Sementara persyaratan penumpang moda lainnya yaitu menunjukkan kartu vaksinasi minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 dengan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen 1×24 jam,” tuntasnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini