Malam Tahun Baru Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan, Polisi: Untuk Kembang Api Boleh

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto : Dok. Humas Polri

Jakarta (sigijateng.id) – Polisi sepakat melarang masyarakat untuk menyalakan petasan pada saat perayaan malam tahun baru 2023 nanti. Namun, mereka bisa merayakannya dengan kembang api di malam pergantian tahun tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api, namun dengan syarat mendapatkan izin dari pihak tertentu.

“Kalau bunga api (kembang api) diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan,” kata Dedi, kepada wartawan, pada Kamis (22/12/2022).

Dedi menambahkan, nantinya proses perizinan tersebut bisa melalui direktorat intelijen dan akan terus dipantau di bawah pengawasan.

“Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan,” imbuhnya.

Selain petasan, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.

“Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” tutupnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini