![Foto 1](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2022/10/Foto-1-2-696x610.jpg)
KABUPATEN SEMARANG (sigijateng.id) – Mahasiswa KKN Reguler 79 UIN Walisongo Posko 45 mengikuti kegiatan penyerahan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Tengaran Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang di lapangan kecamatan tengaran, Rabu (05/10/2022), Pukul 08.00-16.00 WIB.
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 45 ikut menjadi panitia dalam acara penyerahan sertifikat tanah. Masing-masing mahasiswa bertanggung jawab dalam proses verifikasi berkas, proses legalisir fotocopy KTP warga, keamanan dan ketertiban dalam rangkaian acara.
![](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2022/10/Foto-2-2.jpg)
Penyerahan sertifikat PTSL diikuti oleh warga, Perangkat Desa, Kepala Desa Tengaran, Camat Tengaran, dan pihak Koramil Kecamatan Tengaran. Proses penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 – 16.00 WIB.
Ketua Panitia Penyerahan Sertifikat Tanah Arin mengatakan dalam sambutannya bahwa acara penyerahan sertifikat PTSL diikuti oleh 1108 warga desa tengaran. “Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskan acara penyerahan sertifikat PTSL,” kata Arin.
Sementara Kepala Desa Tengaran Suhaili mengatakan pembagian sertifikat tanah kali ini merupakan pembagian sertifikat yang kedua, dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan April tahun 2022 sebelum idul fitri dengan peserta 41 warga.
“Pada bulan juni 2021 pemerintah Desa Tengaran diperintahkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mensosialisasikan kepada warga terkait pembuatan sertifikat tanah, akan tetapi warga baru mendaftar dengan cara jemput bola,” tegas Suhaili.
Suhaili juga mengatakan bahwa acara penyerahan sertifikat tanah kali ini dilaksanakan sebagai wujud tahadduts bil ni’mah yaitu ungkapan kebahagiaan seseorang atas nikmat yang diterima sebagai rasa syukur yang mendalam.
Tim 2 PTSL mengharapkan dengan adanya sertifikat tanah, semua warga desa tengaran mempunyai pegangan hukum pemilikan tanah. Selain itu, pasca PTSL dilanjutkan dengan program Akses Reforma Agraria untuk meningkatkan perekonomian dengan pemanfaatan tanah yang dimiliki oleh warga desa tengaran.
Deswanto Leksono Widagdo, S.STP., M.M selaku Camat Tengaran dalam sambutannya menyampaikan kalau kegiatan sertifikasi tanah PTSL tidak semua desa mendapatkan kesempatan tersebut. Program PTSL tidak hanya sertifikasi tanah saja, tetapi juga ada wakaf.
“Sertifikat tanah dapat disimpan dengan sebaik-baiknya di rumah, di lemari, maupun di bank untuk pinjaman,” kata Deswanto.
Camat menambahkan bahwa dampak dari sertifikat tanah tidak hanya legalitas tetapi ada pemanfaatan pemberdayaan ekonomi di desa tengaran. Kalau hanya bersikap konsumtif tidak akan ada hal berkelanjutan. (sr/tim kkn uinws/asz)
Baca Berita Lainnya
- USM Gelar Bedah Buku ‘Jalan Pulang: Seni Mengelola Takdir’ Bersama Prof Komaruddin Hidayat
- Galaxy Z Flip6 Bikin Vidi Aldiano, Pevita dan Anya Langsung Terpikat, Inilah Fitur-fiturnya
- Setelah PAN, Yoyok Sukawi Terima Surat Rekomendasi Pilwalkot dari PKB
- Mahasiswa KKL Magister Hukum USM Diterima Atase Pendidikan Kedubes Malaysia
- Yoyok Sukawi Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Pilwalkot Semarang