Korupsi APBDes! Kades dan Bendahara Desa Pretek Pecalungan Ditahan di Lapas II B Batang, Rugikan Negara Rp 350 Juta Lebih

TR Kepala Desa Pretek Kecamatan Pecalungan bersama HZ bendahara desa kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Lapas kelas IIB Batang. Foto: Dok. Kejari Batang.

Batang (Sigijateng.id) – TR Kepala Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang bersama HZ bendahara desa kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Lapas kelas IIB Batang. Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2021.

Dilansir dari laman kejari-batang.go,id pada Selasa (25/10/2022), pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 01 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan (APBDes) Desa Pretek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti, sehingga membuat terang tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Atas dasar tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Batang menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni TR selaku Kepala desa Pretek dan HZ selaku Bendahara Desa Pretek dan melakukan gelar perkara (ekspose) pada tanggal 24 Oktober 2022.

Dalam pernyataan tersebut, diketahui dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.

Kedua tersangka TR sebagai Kepala Desa Pretek dan HZ sebagai Bendahara Desa Pretek hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25 (tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen).

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka TR dan HZ disangka melanggar :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan, pihak penyidik kejaksaaan menetapkan keduanya tersangka. Keduanya dijerat pasal 21 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Tersangka TR dan HZ kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas IIB Batang. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini