Klik Aplikasi Ini, Anda Bisa Langsung Laporkan Jalan Rusak di Mana Saja

(foto Twitter KemenPU)

SIGIJATENG.ID – Seluruh masyarakat Indonesia kini bisa ikut andil membangun negeri lewat partisipasinya untuk memperbaiki fasilitas publik agar jadi lebih baik. Salah satu fasilitas publik yang masih dikeluhkan masyarakat Indonesia hingga saat ini adalah akses jalan yang bagus.

Anda bisa melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi Jalan Kita inovasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun, sebelum melaporkan kerusakan jalan, anda harus tahu dulu status jalan yang akan dilaporkan. Bukan Cuma anda yang punya status, jalan juga ada statusnya, Iho. Kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut. Berikut ini 11 status jalan menurut UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Jalan nasional

Jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan nasional ini menjadi kewenangan Kementerian PUPR

Jalan provinsi

Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jika terjadi kerusakan jalan provinsi, kewenangan dimiliki oleh pemerintah provinsi.

Jalan kabupaten

Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Jalan kota

Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelaynan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota, jalan kota menjadi kewenangan pemerintah kota.

Jalan desa

Jalan terkecil yang menghubungkan desa antarkawasan atau antarpermukiman dan kewenangannya dimiliki oleh pemerintah desa.

Lalu Bagaimana Cara Mengetahui Status Jalan?

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. Kalau anda melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya. Kalau tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).

Setelah itu anda dapat mengunduh Aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store. Lakukan registrasi, lalu sampaikan laporan anda dan lengkapi dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya. Anda juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh. Gampang kan?

Untuk kerusakan selain jalan nasional, anda dapat melapor melalui www.lapor.go.id Pastikan anda menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya ya. Terima kasih sudah membantu melapor. Laporan anda sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, Iho. (akhida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini