FKUB Kota Semarang Segera Bentuk FKUB Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

Pengurus FKUB Kota Semarang saat rapat kerja (Raker) Tahun 2022 di Hotel Nugraha Wisata Bandungan Kabupaten Semarang 3-4 Juni 2022 lalu. ( foto dok FKUB)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, Drs. KH. N. Mustam Adji, MM mengungkap pembentukan FKUB hingga level kecamatan dan kelurahan pada 2022.

Hal itu disampaikan dalam sambutan rapat kerja (Raker) Tahun 2022 di Hotel Nugraha Wisata Bandungan Kabupaten Semarang 3-4 Juni 2022 lalu.

Mustam menyebut beberapa hal yang menjadi poin penting dalam rapat diantaranya tantangan di masa depan, yakni dengan meningkatkan indeks kerukunan umat beragama di Kota Semarang.

“Cara-cara menyebarluaskan informasi terkait nilai-nilai kerukunan umat beragama menjadi amat penting diterapkan hingga level bawah (grass root), “sebutnya.

Dia juga menambahkan pentingnya pembentukan FKUB hingga level bawah. Menurutnya, pembentukan itu dalam rangka membangun dan menumbuhkan kerukunan di akar rumput. Sebab, kasus konflik kerukunan beragama justru acap kali terjadi di kalangan masyarakat.

“Kami rasa pembentukan FKUB hingga tingkat kecamatan serta kelurahan menjadi terobosan penting, “ujarnya.

Selain pembentukan FKUB di level grass root, penguatan kerukunan di kalangan milenial juga dibidik yakni dengan membentuk FKUB Muda Kota Semarang.

Konkritnya, FKUB Kota Semarang berupaya membangun komunikasi dengan kaula muda dalam hal kerukunan antar umat.

Kegiatan Rapat Kerja FKUB Kota Semarang dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kota Semarang, Mukhlis Abdillah, S.Ag., MH dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. Sapto Adi Sugihartono, MM.

Adapun, agenda Raker FKUB Kota Semarang antara lain tata cara pembentukan FKUB Kecamatan, dan pembagian wilayah tugas binaan FKUB.

Tiga agenda lainnya yakni penanganan konflik terkait rumah ibadah, membentuk FKUB generasi muda serta menjaring jejak kearifan lokal KUB di wilayah Kota Semarang. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini