5 Tersangka Teroris Kelompok ISIS Ditangkap, Kerap Sebarkan Poster Digital Propaganda

Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Foto: Dok.sigijateng)

Jakarta (Sigi Jateng) – Densus 88 Antiteror meringkus lima tersangka teroris yang terlibat dengan kelompok Daulah Islamiah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Kelima tersangka itu berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka diringkus sejak 9 hingga 15 Maret 2022 di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

“Iya benar ditangkap (Selasa) 15 Maret 2022,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Aswin Siregar mengatakan, kelimanya tergabung dalam grup ‘Annajiyah Media Centre’. Grup tersebut berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.

“Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliah,” kata Aswin.

Dikatakan Aswin, pemilik dari grup tersebut yaitu tersangka dengan inisial RBS yang disebut sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS. Ia ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Dari penangkapan tersangka RBS, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul ‘Tarbiyah Jihadiyah’, ‘Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’, ‘Kitab Tauhid’, ‘Ya Mereka Memang Thogut’, ‘Menyambut Perang Salib Baru’, dan ‘Al-Wala Wal-Bara’. Tidak hanya itu, Densus juga berhasil menyita satu topi hitam dengan tulisan ‘Tauhid’.

Sedangkan dari tersangka lain, Densus juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu buku dengan berbagai judul, satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka MR.

Selain itu, Densus juga berhasil mengamankan airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis, dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra.

Aswin juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dengan konten di media sosial yang mengandung pesan-pesan terorisme. Karena, para tersangka tersebut kerap menyebarkan konten yang mengandung propaganda ISIS.

“Jika menemukan agar tidak men-share (membagikan) dan bisa lapor ke kantor polisi yang terdekat dari mereka,” ucapnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini