Soal Aksi Kejahatan Beli BBM Subsidi, Polisi Tengah Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota

Tersangka Panca Kurniawan yang merupakan sopir pelaku perdagangan bahan bakar minyak saat diperiksa di Maporles Kendal, Rabu (7/4/2021).

Kendal (Sigi Jateng) –  Pihak kepolisian Kendal hingga kini masih mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang ikut bersama tersangka Panca Kurniawan warga Sukuh Sewengi Ampel Boyolali dalam kejahatan perdagangan niaga menjual bahan bakar minyak bersubsidi.

Waka Polres Kendal Kompol Donny Eko Listianto saat dikonfirmasi, mengatakan saat ini dalam kasus tersebut prosesnya masih ditangani Sat Reskrim Polres Kendal. Yakni terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.

“Betul, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya anggota polisi yang menjadi bagian dalam aksi kejahatan itu. Jika kok nantinya memang ada keterlibatan oknum polisi, maka akan ditindaklanjuti dan segera dilakukan pemeriksaan secara internal bersama Provos ,” jelasnya, Sabtu (10/4/2021)

Donny mengatakan jika dalam pemeriksaan ternyata ditemukan ada unsur keterlibatan maka akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sampai saat ini dugaan keterlibatan oknum anggota polisi masih dalam pemeriksaan lanjutan Reskrim Polres Kendal,” terang dia.

“Kita juga masih menunggu hasilnya. Sebab, pemeriksaaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi juga masih terus dilakukan. Yakni, untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan oknum anggota yang dimaksud tersebut,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke industri itu, setelah polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang merupakan sopir truk tanki dan telah dimodifikasi saat melancarkan aksinya di sebuah SPBU di Pantura Kendal.

Tersangka Panca Kurniawan yang merupakan sopir truk mengatakan bahwa ada oknum polisi yang juga ikut terlibat bermain didalamnya. “Saya hanya mengangkut saja kalau jualnya tidak tahu sudah ada yang ngurusi. Bahkan ada oknum anggota polisi yang ikut dalam bisnis ini,”akunya, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kendal pada Rabu (7/4/2021) lalu.

“Biasanya berangkat kalau ada uang operasionalnya, kalau nggak ada ya nggak berangkat. Uang operasional bisa dibawain sekitar Rp 12 jutaan, itu bisa untuk sekali atau dua kali berangkat,” imbuhnya.

“Beli solar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta itu tergantung operatornya. Ketika operator mengisi ke tangki truk secara otomatis akan mengalir ke tangki besar yang berada di bak truk,” ujar tersangka Panca.

Guna penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 10.200.000, satu unit truk bernomor polisi AD 8607 BC, tangki berukuran 5 ribu liter, dan solar subsidi sebanyak 252,42 liter.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka bakal dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini