Relasi Dakwah dan Kuasa Pada Rezim Jokowi, Seperti Apa?

Sidang promosi doktor UIN Walisongo yang diadakan melalui zoom meeting dan menghadirkan penguji eksternal yang juga Guru Besar Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Nur Syam. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pada masa pemerintahan Joko Widodo tahun 2014-2019, persinggungan antar dakwah Islam dengan kekuasaan mengalami dinamika. Melalui slogan Revolusi Mental yang digaungkan pada tahun 2014, pemerintahan Joko Widodo mengharapkan Indonesia memiliki karakter santun, berbudi pekerti, ramah dan bergotong royong.

Akan tetapi seorang peneliti yang menempuh studi doktoral di UIN Walisongo Semarang, Mastori, mengatakan bahwa pada kekuasaan Joko Widodo ini banyak persoalan-persoalan yang tidak sesuai dengan karakter revolusi mental.

“Sebagian da’i yang fokus berdakwah dalam membina mental masyarakat agar sejalan dengan ketentuan Islam justeru mengalami persekusi dan pembubaran kegiatan dakwah,” ujar Mastori di hadapan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufiq.

Problematika dakwah pada rezim Jokowi itu ditulis oleh Mastori kedalam sebuah disertasi berjudul “Relasi Dakwah dan Kekuasaan pada masa Pemerintahan Joko Widodo Periode 2014-2019”. Disertasi tersebut itu diujikan hari ini, Selasa (19/1/2021) pada sidang promosi doktor UIN Walisongo yang diadakan melalui zoom meeting dan menghadirkan penguji eksternal yang juga Guru Besar Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Nur Syam.

Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi dimana kebebasan mengemukakan pendapat, menurut Mastori, merupakan ciri yang melekat pada sistem ini.

“Walaupun pendapat itu berupa kritik, menyampaikan pendapat merupakan salah satu kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan politik negara,” ujar Mastori.

Sekalipun demikian, implementasinya tidaklah mudah. Kebebasan dalam demokrasi tetap dikendalikan oleh berbagai kepentingan rezim berkuasa.
Lebih jauh, melalui program sertifikasi ulama, rezim Jokowi berkeinginan kuat untuk ikut mengontrol paham keislaman umat Islam.

“Untuk itu, pemerintah membuat rilis daftar 200 mubaligh yang direkomendasikan sebagai pendakwah. Melalui program ini rezim Jokowi berupaya memastikan bahwa paham keagamaan yang diajarkan kepada umat sesuai dengan madzhab penguasa,” tukasnya.

Sertifikasi itu dilakukan sebagai langkah awal untuk mengontrol aktivitas dan pemikiran dakwah Islam. Walaupun dalam pengakuannya, rilis ini dibuat karena adanya sejumlah orang, lembaga dan pemerintahan meminta kementrian agama untuk mendapatkan nama-nama penceramah. Akan tetapi, lanjut Mastori, pemerintah tidak terbuka menyampaikan siapa pihak yang meminta itu sehingga langsung mendapatkan respon yang cepat.

Rilis nama-nama mubaligh pada masa itu kemudian memunculkan protes keras dari tokoh-tokoh Islam. Menurut UU Ruzhanul Ulum, ilmu ulama mendapatkan legitimasi dari masyarakat bukan melalui lembaga pendidikan formal kesarjanaan sehingga pemerintah tidak memiliki hak untuk melakukan sertifikasi terhadap ulama.

“Pemerintah kiranya perlu memikirkan dan menghadirkan lembaga pendidikan yang dapat menghasilkan kader-kader ulama masa depan,” jelasnya.

Disertasi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang relasi dakwah dan kekuasaan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019 yang meliputi berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap kepentingan dakwah Islam di Indonesia.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan/literatur (library research), dengan pendekatan kualitatif menekankan pada aspek sosiologis.

Data penelitian berasal dari regulasi dan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri, Undang-undang Tentang Pesantren, PP No. 46 tentang PTKIN, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU ORMAS) No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, argumentasi pemerintah tentang belum diterbitkannya perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam dan program sertifikasi ulama.

Temuan Mastori dalam disertasinya menunjukan, pertama; kebijakan pemerintahan Joko Widodo periode 2014-2019 menunjukan dua wajah yaitu akomodatif dan antagonis. Kebijakan akomodatif terlihat pada lahirnya perpres tentang hari santri nasional, UU Pesantren dan PP No. 46 tentang PTKIN. Sementara kebijakan antagonis terlihat dari keluarnya Perppu Ormas tahun 2017, persoalan perpanjangan Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front pembela Islam, dan sertifikasi ulama yang terus menjadi perdebatan untuk menekan wacana Islam politik dan relaksasi bagi wacana Islam moderat.

“Implikasi kebijakan politik keagamaan pada masa pemerintahan Joko Widodo ini secara umum adalah selain menguatnya penanaman nilai-nilai Islam melalui kebijakan yang akomodatif juga memunculkan ketegangan antar sesama umat Islam dan umat Islam dengan pemerintah terutama melalui stigma moderat dan radikal,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini