Pengajian Ahad Pagi, Kyai Danusiri: Mengagungkan Bulan Rajab Berlebihan Melanggar Ketentuan

Gambar, suasana pengajian rutin PCM Kec Tembalang Semarang bersama KH Drs. Danusiri, M.Ag. Ketua MTDK PWM Jawa Tengah

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pengajian Rutin Ahad Pagi (21/2/2021) Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Kecamatan Tembalang dilangsungkan di Lantai l Masjid At-Taqwa Kompleks Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Jalan Raya Kedungmundu Semarang diiisi oleh KH Drs Danusiri ,M.Ag. Pengajian rutin Ahad pagi diikuti oleh sekitar 60 an jamaah dari anggota pimpinan ranting dan cabang se Kecamatan Tembalang.

Diawali dengan Taddarus bersama menukil Qur’an Surat Al-a’raf ayat 143-145 dipandu oleh perwakilan jamaah.

Kyai Danusiri menyampaikan materi “Memaknai Bulan Rajab sebagai bagian dari Bulan Suci”.

Bulan Suci sebagaimana Al Qur’an menjelaskan disamping Bulan Ramadhan, juga Bulan Dzulhijjah, Dzulqa’dah, Muharram dan Rajab, makan berbuat atau melakukan amalan yang buruk (haram) di bulan hurum itu sangat dilarang oleh Allah, dan sebuah pelanggaran besar. Demikian penjelasan Kyai Danusiri mensitir Tafsir Imam Qurthubi.

“Berbuat aniaya di bulan ini maka melanggar ketentuan Allah”, jelas Kyai Danusiri Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.

Namun, jelas Kyai Danusiri, mengagungkan bulan ini secara berlebihan juga melanggar ketentuan Allah. Dulu, masyarakat jahiliah menempatkan bulan Rajab sebagai “al-Mu’alla”, yang artinya ditinggikan. Mereka menguri-nguri (melestarikan) budayanya tapi menabrak sisi ketauhidan kepada Allah SWT, hal inilah yang masuk dalam kategori larangan.

“Juga kebiasaan berpuasan Rajab, dan menyamakannya dengan puasa di bulan lainnya, sebagaimana dalam “al-bida’alhauliyah”: 235-236, hadits ini palsu atau maudhu’,” jelasnya.

Pengajian berlangsung hingga pukul 10.00., berjalan dengan cukup khidmat, meski suasana diluar ruang sangat redup. (Aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini