Penerapan PSBB Jawa -Bali, Ini Peraturan PKM Semarang Yang Baru

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Mushonifin/Sigi Jateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya mengetok palu pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Keputusan itu menjadi tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat RI di pulau Jawa dan Bali.

Diberlakukan selama 14 hari mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.

“Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” pungkas Hendi.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain, yang pertama terkait sistem kerja, dimana jika sebelumnya Kota Semarang hanya menetapkan 50% pekerja untuk Work From Home (WFH), kini menjadi 75%, mengacu kebijakan pusat. “Saat ini aturannya 50%, tapi akan kami sesuaikan menjadi 75%.

Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 persen wfh, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00,” urainya.

Selanjutnya untuk kegiatan pendidikan, Hendi masih menerapkan sistem belajar dari rumah melalui metode daring.”Sampai dengan saat ini kebijakan di Kota Semarang dari tingkat TK sampai SMP belum pernah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Jadi kebijakan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang diinstruksikan,” tekannya.

Sementara itu untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan, Hendi melakukan revisi aturan PKM Kota Semarang, dengan meminta pengelola untuk tutup lebih awal pada pukul 19.00 WIB. Namun untuk tempat usaha lain, seperti PKL, restoran, sampai tempat hiburan, dirinya sedikit melonggarkan penutupannya hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur – sedulur boleh buka sampai Jam 9 malam. Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25%, kami mengambil kebijakan maksimal 50%,” tutur Hendi.

Selanjutnya terkait kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang diminta dihentikan oleh Pemerintah Pusat, Hendi meyakinkan untuk Kota Semarang, aktifitas di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi kapasitas sebanyak – banyaknya 50%.

Di sisi lain untuk kegiatan seperti seminar, dialog, diskusi selama dua minggu pengetatan PKM, Hendi minta semua aktivitas tersebut ditunda. Sedangkan untuk acara pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya memperboleh sebatas akad nikah saja. “Pernikahan diperbolehkan dengan syarat penerapan prokes secara ketat dan pembatasan jumlah yang diundang. Kami hanya mengijinkan prosesi akad nikah, tidak dalam pesta pernikahan,” tegasnya.

Kemudian untuk aktivitas transportasi umum, Hendi poin – poin dalam aturan PKM yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berjalan. Hal itu termasuk operasional BRT Trans Semarang yang hanya boleh diisi 50% kapasitas penumpang, dengan pengecekan pemakaian masker serta suhu tubuh yang dimintanya lebih ketat.

Wali Kota Semarang tersebut juga memastikan akan menutup 9 ruas jalan di Kota Semarang, dengan ketentuan 7 ruas jalan akan ditutup 24 jam, sedangkan terkhusus Jl. Letjen Suprapto (Kota Lama) dan Simpang Lima hanya akan ditutup mulai pukul 21.00 sampai 06.00.

“Insya Allah satu atau dua hari ini sudah ditandatangani dan siap untuk dijadikan kebijakan,” pungkas Hendi (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini