Pemkab Blora Minta THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Para pekerja di salah satu perusahaan, Jumat (23/4/2021) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigi Jateng) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora mulai mensosialisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan. Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinperinaker Blora, Subiyanto mengatakan, pembayaran THR maksimal harus dilakukan H-7 lebaran.

“Ini baru ke perusahaan untuk sosialisasi. Kami mengharap ke perusahaan untuk maksimal H-7 supaya bisa diberikan kepada pekerja,” kata Subiyanto melalui sambungan telepon, (23/4/2021).

Pihaknya berharap, Pembayaran THR tahun ini bisa dilakukan secara penuh. Namun, walaupun tidak bisa, ada komunikasi baik antara pekerja dengan perusahaan.

“Diharapkan full. Tapi seandainya karena ini masih Covid -19, Seandainya gak bisa full Monggo dirembug antara pengusaha dengan pekerja. Tapi harapan kami bisa diberikan full semua. Makanya ini kita baru sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” ucapnya.

Subiyanto menyebut, jumlah perusahaan di Kabupaten Blora mencapai 431. Itu mulai dari perusahaan besar dan kecil. Untuk tahun kemarin, pihaknya menyebutkan tidak ada laporan terkait pembayaran THR.

“Kalau tahun kemarin, karena gak ada laporan ke kita, berarti itu bisa dikatakan gak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar tahun ini tidak ada lagi laporan terkait pembayaran THR. Sebab akan ada sanksi bagi perusahaan yang ketahuan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kalau sanksinya itu dari pengawas provinsi langsung. Kita sudah tidak ada kewenangan. Itu bisa teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.(Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini