SIGIJATENG.ID – Sudah hari jumat lagi. Anda orang muslim wajib menjalankan sholat jumat. Sholat Jumat dilakukan pada waktu sholat dhuhur. Namun yang ciri khas dari sholat jumat adalah ada khutbahnya. Khutbah disampaikan oleh seorang khotib.
Khutbah menjadi salah satu syarat sahnya sholat Jumat. Bahkan Imam Nawawi dalam kitabnya Munhaj al-Thalibin wa ‘Umdatul-Muftin pada bab sholat Jumat menyebutkan bahwa syarat sah sholat Jumat adalah khutbah.
Nabi SAW pernah bersabda: “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat”. Dan sepanjang hayat Nabi SAW, beliau tidak pernah sholat Jum’at kecuali didahului dengan 2 khutbah.
Setidaknya ada 5 rukun khutbah yang dilansir dalam buku ‘Rukun dan Syarat Sah Khutbah Jumat’ oleh Ahmad Zarkasih, Lc:
- Membaca pujian kepada Allah SWT (Hamdallah)
Alasan utama kenapa memulai khutbah dengan handallah adalah Ittiba’an, yakni mengikuti apa yang sudah dikerjakan Nabi SAW karena ini ibadah maka segala teknis harus mengikuti apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi SAW dan tidak sekalipun Nabi SAW melakukan khutbah kecuali memulianya dengan handallah.
- Membaca shalawat kepada Nabi SAW
Khutbah adalah bagian dari ibadah sehingga membutuhkan dzikir kepada Allah SWT dengan penyebutan yang memuji. Dan dzikir kepada Allah SWT membuat keharusan menyebut kekasih-Nya, Muhammad SAW karena itu diwajibkan setelah hamdallah untuk membaca sholawat kepada Nabi SAW.
Untuk hamdallah dan shalawat, Imam Nawawi menyebutkan redaksinya sudah ditentukan yaitu ‘Alhamdulillah’ dan ‘Allahumma Shalli’ala Muhammad’.
- Memberikan Wasiat taqwa
Sebagaimana rukun pertama dan kedua, sebab utama wasiat masuk ke dalam rukun khutbah adalah ittiba yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi SAW. Selain itu juga karena memang tujuan khutbah adalah sebagai nasihat sekaligus peringatan dan ajakan untuk taat kepada perintah Allah SWT serta menjauhi larangan-Nya.
Maka itu cukup dengan kalimat yang mengandung makna tersebut, baik panjang atau pendek. Dengan mengucap ‘Athi’ullah’ sudah cukup sebagai wasiat taqwa.
- Membaca ayat Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an tempatnya dibebaskan, boleh di khutbah pertama atau juga di khutbah kedua. Intinya sepanjang khutbah itu harus ada ayat Al-Qur’an yang dibaca. Sang khatib dibebaskan memilih ayat apa saja dari ayat Al-Qur’an.
Walaupun diberi kebebasan untuk membaca ayat di khutbah pertama atau kedua, akan tetapi para ulama-ulama al-Syafi’iyyah khususnya menganjurkan atau mensunnahkan bacaan ayat itu dilakukan di khutbah pertama.
- Doa untuk orang mukmin di khutbah kedua
Redaksi doanya tidak ditentukan, yang penting ditujukan untuk orang mukmin. Bahkan jika hanya doa untuk orang yang hadir di tempat jumatan itu saja diperbolehkan dengan kalimat: rahimakumullah.
Akan tetapi dianjurkan doa kebaikan akhirat seperti doa meminta ampun atas dosa dengan kalimat: allahumma-ghfir lil-mukminin saat khutbah jumat. (aris)
Baca Berita Lainnya
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya