Memohon Maaf, Begini Penjelasan PLN Terkait Buntut Insiden Pelarangan Liputan di GI Kaliwungu Terbakar

Pertemuan mediasi dihadiri perwakilan PWI Kabupaten Kendal dan pihak PT PLN unit Jateng dan DIY yang digelar di sebuah restoran makan dan minum di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal pada Minggu (11/7/2021).

Kendal (Sigi Jateng) – Pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & D.I Yogyakarta akhirnya meminta maaf atas insiden kesalahpahaman antara pegawai PLN dengan Edy Prayitno salah satu jurnalis televisi akibat buntut pelarangan saat peliputan terbakarnya Gardu Induk PLN Kaliwungu.

Hal itu terungkap setelah dilakukan mediasi dengan dihadiri perwakilan PWI Kabupaten Kendal dan pihak PT PLN unit Jateng dan DIY yang digelar di sebuah restoran makan dan minum di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal pada Minggu (11/7/2021).

Pihak PLN memohon maaf atas terjadinya insiden yang tidak menyenangkan terkait kesalahpahaman kepada Sdr. Edy Prayitno selaku wartawan MNC Group dan PWI Kendal sebagai organisasi profesi jurnalis, dan berjanji kedepannya akan lebih baik lagi.

“Saya atas nama teman-teman di UIT memohon maaf kepada mas Edy karena kesalahpahaman yang terjadi , saya berharap hal ini tidak terulang lagi,” kata Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & D.I Yogyakarta.

Manager Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Sutanto menyampaikan jika PLN tidak dapat mengizinkan wartawan meliput ke dalam dikarenakan Gardu Induk merupakan aset objek vital nasional yang butuh perizinan khusus jika akan memasuki area.

Hal ini berdasarkan Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

“Infrastruktur kelistrikan yang termasuk ke dalam objek vital meliputi pembangkit listrik dan gardu induk. Sebagai Objek Vital, tentunya terdapat SOP khusus dalam pengamanannya,” kata Sutanto dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya mengaku, jika kejadian yang menimpa merupakan aksi pribadi sesuai tugas pegawai/security tersebut dalam melaksanakan prosedur/SOP yang berlaku. “PLN selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi sesuai dengan KIP melalui Juru Bicara perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pertemuan mediasi wartawan televisi Edy Prayitno kembali mengungkapkan jika dirinya sebenarnya sudah akan pulang karena tidak diperbolehkan liputan namun justru di cegah dan diminta MMC nya.

“Saya sudah menyerahkan MMC dan jika harus ditinggal maka saya akan lapor ke redaksi kalau MMC saya ditahan, tapi tetap belum diperbolehkan hingga lewat telpon yang di load speaker ada petugas PLN namanya Deni mengatakan maling,” ujar Edy didampingi oleh Kepala Biro.

Wakil ketua PWI Jateng bidang pembelaan wartawan, Zaenal Petir yang turut hadir dalam pertemuan mediasi tersebut juga sangat menyayangkan ada seksi dengan melontarkan kata-kata ‘maling’ oleh karyawan perusahaan sekelas PLN itu sendiri.

“BUMN sekelas PLN mengatai wartawan maling itu sangat disayangkan dan kami bisa jebloskan ke penjara. Wartawan kami tau kode etik jurnalistik dan semua memiliki kompetensi, untung saja mas Edy berjiwa besar sehingga tidak mempermasalahkan yang penting ada itikad baik dan minta maaf,” tandasnya.

Dilokasi yang sama, meski sempat mengelak menyebut kata ‘maling’ terhadap salah satu wartawan, Pejabat pelaksana K3L Riyanto Deni Saputro yang juga turut dihadirkan pada pertemuan itu langsung meminta maaf atas ucapannya. “Secara prosedural memang harus ada izin jika masuk ke GI Kaliwungu ini. Saya minta maaf karena lewat telepon dan tidak bertemu langsung jadi ada miskomunikasi,” ucapnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini