Kemenag Sediakan Bantuan Operasional untuk Masjid Rp 20 Juta dan Musala Rp 10 Juta, Minat Segera Ajukan Permohonan

Kemenag Sediakan Bantuan Operasional untuk Masjid Rp 20 Juta dan Musala Rp 10 Juta

JAKARTA (Sigijateng)– Kementerian Agama (Kemenag ) RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyediakan dana untuk bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19.

Jumlah anggaran yang dialokasikan hingga Rp 6,9 M dengan rincian Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.

Setiap masjid yang mengajukan dan memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 20 juta dan musala Rp 10 juta.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh Agus Salim menyatakan, takmir dan pengurus masjid/musala dapat menggunakan bantuan operasional ini untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

Juga bisa digunakan untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring.

“Aturan rinci dan lengkap, termasuk petunjuk teknis penyalurkan bantuan ini dijelaskan dalam Kepdirjen nomor 574/2021,” kata Agus, Sabtu (28/8/2021).

Berdasarkan Kepdirjen nomor 574/2021tersebut, bantuan ini digunakan untuk:

  1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tanggan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sara lainnya terkait penanggulanangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.
  2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan musala.
  3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring.
  4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala.

Dikatakan Agus Salim, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Harapannya, bantuan operasional ini dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19,” bebernya.

Agus mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Berikut syarat masjid dan musala yang bisa dapatkan bantuan operasional dari Kemenag

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

Adapun prosedur permohonan bantuan

Sedangkan prosedur permohonan bantuan sebagai berikut.

  1. Takmir atau pengurus masjid/musala mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau [klik lama ini : https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan ].
  2. Isi form yang meliputi informasi masjid/musala, data takmir, data permohonan bantuan, dan akun rekening bank. Rekening atas nama masjid/mushala, tidak diperbolehkan menggunakan rekening pribadi/personal.
  3. Kemudian lanjutkan dengan upload dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut meliputi:

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

b. Rekomendasi pada Sisstem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

c. Fotokopi Keputusan Sususna Kepengurusan.

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

e. Fotokopi buku tekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif.

f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangi oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.

Permohonan paling lambat tanggal 12 September 2021.

Nantinya, status permohonan dapat dicek melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus atau klik di sini.

Masukkan No. Dokumen Permohonan Bantuan dan kirim.

Sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,

seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online. (Asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini