Tegal (Sigi Jateng) – Ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek serta belasan ribu petasan dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi selama sepuluh hari terakhir jelang Nataru oleh jajaran Polres Tegal Kota.
Pemusnahan ribuan botol miras dari berbagai merek ini dilakukan dengan digilas menggunakan alat berat di halaman Polres Tegal Kota, Kamis (23/12/2021).
Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pekat sejak sepuluh hari terakhir yang disita dari sejumlah toko dan pengecer serta para perajin petasan di Kota Tegal.
“Sebanyak 3.728 botol miras dan 12.844 butir petasan yang disita merupakan bukti upaya Polres Tegal Kota untuk memastikan kegiatan Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan lancar,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat.
“Untuk botol miras dimusnahkan dengan menggunakan tandem roller. Sedangkan petasan dan bubuk petasan dimusnahkan dengan direndam ke dalam tabung berisi air,” sambungnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya juga memusnahkan 15 kilogram obat-obatan ilegal. Guna meminimalisir kerumunan dan mencegah penularan Covid-19, polisi juga melarang perayaan tahun baru 2022.
Dia juga menegaskan bahwa sesuai instruksi dari pusat, perayaan Nataru tidak ada petasan yang dibunyikan. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kenyamanan, ketertiban bersama khususnya di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- MTQ Nasional XXX Tahun 2024 Berakhir, Tuan Rumah Peringkat Pertama, Jateng Peringkat 16
- Pecah Telor, Tiga Srikandi Jateng Berhasil Rebut Emas Pertama Panahan PON XXI 2024
- Kegiatan Bakti Profesi Apoteker dan Donor Darah di Dukuh Curidan: Sukses Besar dan Antusiasme Tinggi
- Karate Jateng Raih Emas di PON XXI Setelah 16 Tahun, Didapat dari Nomor Kata Beregu Putra
- Kunjungan Tim USM ke KRI Songkhla Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan Internasional