Dinilai Membingungkan, Bapemperda Pertanyakan Hasil Kajian Perubahan Tatib DPRD Kota Surakarta

Anggota Bapemperda DPRD Kota Surakarta saat rapat via zoom meeting di ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Surakarta bersama Kepala Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan itu, Kamis (21/10/2021).

SOLO (Sigijateng.id)- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta sepertinya belum bisa menerima atas penjelasan hasil kajian terhadap perubahan Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPRD, yang disampaikan Haris Muzakky, SE.

Haris Muzakky, SE adalah pihak ketiga yang diberikan otoritas mengkaji perubahan tatib DPRD tersebut.

Saat menggelar rapat via zoom meeting di ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Surakarta bersama Kepala Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan itu, Kamis (21/10/2021), sejumlah anggota Bapemperda masih mempertanyakan hasil kajian perubahan tatib tersebut.    

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, SH, MH, itu sejumlah anggota Bapemperda mempertanyakan perpindahan beberapa urusan yang sebelumnya ada di Komisi I, namun dengan adanya hasil kajian itu berpindah ke Komisi II.

Tidak hanya itu, dalam hasil kajian tersebut, nama urusan masing masing Komisi ditempatkan diawal nama OPD, sehingga menurut Bapemperda itu cukup membingungkan.

“Apakah ada regulasinya sehingga kemudian nama ini harus dirubah, dan membingungkan buat kami, apalagi buat masyarakat. Namanya jadi aneh aneh dan begitu panjang,” kata Anggota Bapemperda, Didik Hermawan, S.Pd.

Yang lebih membuat Bapemperda belum dapat menerima hasil kajian perubahan tatib DPRD tersebut, ternyata pengkaji tidak memiliki landasan regulasi untuk memberikan rekomendasi kepada Bapemperda, apakah perubahan tatib itu dapat dilakukan menggunakan hasil kajian tersebut.   

 “Jenengan membuat hasil kajian itu, apakah punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi, kalau panjenengan mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi, dasar regulasi memberikan rekomendasi itu apa,” tanya anggota Bapemperda, YF Sukasno.

“Pendekatan perurusan itu betul, panjenengan uraikan semacam itu. Cukup gamblang, tapi begitu hal itu dituangkan dalam bentuk Komisi, itu nuwun sewu, cara nuslinya sudah tidak pakai urusan lagi,” tambah Sukasno

Anggota Bapemperda, Ginda Ferachtriawan, SE, M.Si, juga berpendapat, dasar yang digunakan untuk menilai atau mengkaji perubahan tatib DPRD ini masih sangat dangkal.

Ginda mencontohkan, kaitannya dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Dalam hasil kajian ini tidak dimasukan Peraturan Pemerintah RI Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100 Tahun 2016, tentang nomenklatur Dinas PMPTSP Provinsi dan Kabupaten Kota.   

“Padahal ini sangat penting, karena itu turunan dari  UU Nomor 23 Tahun 2014. Usul konkrit, saya sepakat ini hanya menjadi diskusi. Mengingat kajian ini sudah pernah ditarik kemudian dibetulkan lagi, saya rasa daripada mengalami kegaduhan, ya kajian yang ini tidak usah dilampirkan saja, kalau hanya sesimpel ini,”tegas Ginda.

Anggota Bapemperda lainnya, Suharsono, SH MH, mengatakan, apa yang menjadi kajian ini sudah representatif. Secara integritas hal itu katanya bisa dipertanggungjawabkan. Masalah kemudian di ranah DPRD, baik di Bapemperda maupun di Pansusnya nanti ada perubahan, hal itu itu bukan lagi menjadi otoritas pengkaji.

“Apapun kajian ini, ini adalah pendapat dari pihak ketiga yang diberi otoritas untuk mengkaji. Kita tidak pada keputusan untuk setuju dan tidak setuju. Kalau boleh saya berpendapat, kajian ini dan hasil diskusi kita disampaikan kepada pimpinan dan Pansus nanti yang akan memutuskan,” ujar Suharsono

Sementara itu, Kepala Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan, Haris Muzakky, SE menjelaskan, untuk menjaga konsitensi nama, maka urusan masing masing Komisi itu disebutkan diawal sebelum nama OPD.

“Sama halnya seperti BPBD dan juga dinas Pemadam Kebakaran. Kita sebutkan dulu nama urusannya, kemudian baru nama OPDnya. Ini supaya konsistensi  penamaan bidang ampuan di dalam Komisi itu sama, yaitu berbasis urusan. Apabila kita menggunakan pendekatan urusan, meskipun nama dinas berganti ganti, itu urusannya tetap sama,”jelas Haris yang mengaku tidak dapat hadir secara langsung di rapat itu karena tengah berada di Jakarta.

Haris memempersilakan kepada Bapemperda apakah masing-masing Komisi di dalam Tatib DPRD itu menggunakan nama dinas atau nama urusan. Menurutnya, jika nama dinas, apabila terjadi perubahan nama dinas, DPRD harus merubah Tatib. Namun, jika menggunakan nama urusan, apabila jika terjadi perubahan nama dinas, Tatib DPRD ini masih akan tetap berlaku.

“Monggo mana yang mau kita gunakan. Kalau saya tetap mengganakan nama urusan supaya lebih dinamis,” kata Haris

Terkait apakah, Pengkaji diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Haris tidak dapat memberikan jawaban. “Saya tidak bisa menjawab, karena yang kami lakukan itu membuat sebuah kajian. Kami sifatnya hanya memberikan informasi terkait dengan asas yuridisnya. Jadi kami lebih pada rekomendasi yang sifatnya boleh digunakan atau tidak. Tidak rekomendasi yang sifatnya mengikat,” pungkasnya. (Advertorial/riya)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini