Catat Lur ! Terkait Pengendalian Penyebaran Corona, Inilah Detail Aturan Terbaru PPKM di Jateng Sesuai SE Gubernur

Ilustrasi virus Corona

Semarang (Sigi Jateng) – Tingginya lonjakan kasus virus corona di sejumlah daerah di Jawa Tengah, membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pengendalian penyebaran virus Corona (COVID-19).

Beberapa poin yang tertera di SE terbaru disebut yakni di mulai dari pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga imbauan ibadah di zona merah.

“Khususnya yang zona merah kita minta kerja sama regional. Pak Gubernur menekankan adanya kerja sama antarkabupaten/kota. Oleh karena itu bila ada yang satu merah, misalnya untuk destinasi wisata yang berdekatan ditutup karena orang akan bergerak dari satu tempat ke tempat lain,” kata Pj Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Beberapa hal diatur dalam SE itu, lanjut Prasetyo, misalnya soal kegiatan hajatan hanya boleh dihadiri 50 orang kemudian ijab kabul hanya boleh diikuti 10 orang untuk di daerah zona merah. “Di zona merah untuk kegiatan mulai dari hajatan kemudian kegiatan yang lain yang mengundang orang kita batasi 50 orang. Pernikahan misal 10 orang. Kita sepakati dengan SE Gubernur tanggal 15 Juni,” katanya.

Dalam Surat edaran bernomor 443.5/0008989 dan tertanggal 15 Juni 2021 tersebut berjudul Perpanjangan PPKM Berbasiskan Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut Ganjar meminta pengetatan PPKM Mikro dan memastikan soal protokol kesehatan. Kemudian ada juga arahan untuk mengantisipasi varian baru Corona B1617.2 atau delta dengan melaksanakan beberapa hal.

Pertama kepala daerah perlu memastikan tracing terkait kontak erat dengan pasien COVID-19 atau yang baru datang dari zona merah. Ganjar juga meminta peningkatan kapasitas tempat isolasi serta ICU.

Dalam surat itu Ganjar juga meminta agar rencana pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka di tengah pandemi dipertimbangkan lagi. Kepada camat, Ganjar juga meminta agar dilakukan lockdown mikro hingga tingkat RT jika ditemukan kasus Corona.

Untuk kegiatan hiburan, pasar, hingga hotel juga diatur dalam SE itu. Tamu hotel disebut harus dilengkapi surat negatif antigen atau PCR. Kemudian event di hotel ditiadakan, ijab kabul pernikahan hanya boleh dihadiri 10 orang dengan maksimal acara selama 2 jam.

Berikutnya, mal maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB sedangkan pasar sampai pukul 14.00 WIB dengan menetapkan seminggu sekali ada hari libur untuk penyemprotan disinfektan. Tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, tempat billiard, dan sejenisnya diminta tutup.

Lalu jika dalam wilayah aglomerasi ada kabupaten/kota masuk kategori zonasi risiko tinggi (merah), maka destinasi wisata alam, buatan, budaya dan religi pada kabupaten/kota yang berbatasan dengan zona merah tersebut ditutup sampai dengan adanya perbaikan status pada risiko epidemiologi di wilayah masing-masing.

Cukup banyak hal yang kembali diatur dalam SE itu. Termasuk ada juga soal kegiatan agama. Gubernur meminta bersama-sama tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga/ormas keagamaan lainnya, agar mempertimbangkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan melihat kondisi epidemiologi.

Untuk kegiatan keagamaan seperti salat berjemaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya di zona merah diimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini