Buntut Insiden Wartawan Dikatain ‘Maling’ Saat Peliputan GI Kaliwungu, Pihak PLN Diminta Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka

Buntut dari peristiwa pelarangan liputan terbakarnya Gardu Induk PLN Kaliwungu digelar mediasi untuk klarifikasi dengan dihadiri perwakilan PWI Kabupaten Kendal dan pihak PT PLN unit Jateng dan DIY di sebuah restoran jalan lingkar Kaliwungu, Kendal pada Minggu (11/7/2021).

Kendal (Sigi Jateng) – PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & D.I Yogyakarta akhirnya meminta maaf atas insiden kesalahpahaman antara pegawai PLN dengan salah satu jurnalis televisi akibat buntut pelarangan saat peliputan.

Pihak PLN meminta maaf atas terjadinya insiden yang tidak menyenangkan tersebut, dan berjanji kedepan akan lebih baik lagi.

“Saya atas nama teman-teman di UIT memohon maaf kepada mas Edy karena kesalahpahaman yang terjadi , saya berharap hal ini tidak terulang lagi,” kata Endah Yuliati Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & D.I Yogyakarta.

Menurut Endah, PLN sangat terbuka dan transparan, hanya untuk bisa masuk ke Gardu Induk ada mekanisme serta prosedur yang harus ditaati sebab itu merupakan salah satu obyek vital nasional.

“Kondisi saat itu juga sedang panik karena terbakar dan berpotensi untuk padam dan kami harus berkonsentrasi untuk segera menyalakan kembali dan sore harinya sudah bisa nyala kembali,” imbuhnya.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, wartawan televisi Edy Prayitno mengungkapkan jika dirinya sebenarnya sudah akan pulang karena tidak diperbolehkan liputan namun justru di cegah dan diminta MMC nya.

“Saya sudah menyerahkan MMC dan jika harus ditinggal maka saya akan lapor ke redaksi kalau MMC saya ditahan, tapi tetap belum diperbolehkan hingga lewat telpon yang di load speaker ada petugas PLN namanya Deny mengatakan maling,” ujar Edy didampingi oleh Kepala Biro.

Menanggapi PLN yang katanya bersikap terbuka dan transparan, lanjut Edy, jika manager PLN ULP Kendal dan juga satpam sudah mengikuti prosedur yang memang sudah diterapkan dengan baik. “Jika seperti itu, saya tidak tau kenapa saya harus ditahan di pos padahal saya bilang tidak akan bikin berita jika tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara itu wakil ketua PWI Jateng bidang pembelaan wartawan Zaenal Petir yang turut hadir dalam pertemuan itu. Dirinya sangat menyayangkan ada seksi dengan melontarkan kata-kata ‘maling’ oleh karyawan perusahaan sekelas PLN itu sendiri.

“BUMN sekelas PLN mengatai wartawan maling itu sangat disayangkan dan kami bisa jebloskan ke penjara. Wartawan kami tau kode etik jurnalistik dan semua memiliki kompetensi, untung saja mas Edy berjiwa besar sehingga tidak mempermasalahkan yang penting ada itikad baik dan minta maaf,” tandasnya.

Pihaknya meminta kepada PLN untuk lebih mawas diri dan juga instrospeksi diri agar kedepan insiden ini tidak terjadi lagi. Pihak PLN harus bisa memahami profesi wartawan jika tidak diperkenankan meliput bisa secara santun dan pasti mengerti.

Dilokasi yang sama, divisi Advokasi PWI Kabupaten Kendal Unggul Priambodo menambahkan jika wartawan yang ada di PWI Kedal sudah marah dengan kondisi itu, apalagi berhembus kabar wartawan diteriaki maling saat liputan di GI Kaliwungu. “Kami dengan tegas meminta kepada PLN untuk meminta maaf secara terbuka agar semua pihak bisa menerima,” ucapnya.

Meski sempat mengelak menyebut kata ‘maling’ terhadap salah satu wartawan, Pejabat pelaksana K3L Riyanto Deni Saputro yang juga turut dihadirkan pada pertemuan itu langsung meminta maaf atas ucapannya. “Secara prosedural memang harus ada ijin jika masuk ke GI Kalwungu ini. Saya minta maaf karena lewat telepon dan tidak bertemu langsung jadi ada mis komunikasi,” ucapnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini