Aneh, Perangkat Desa di Rembang Suruh Istrinya Nikah Lagi, Bantu Uruskan Surat dan Jadi Saksi

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat mengelar pers rilis, Senin (13/9/2021) (foto:agung/sigijateng)

REMBANG (Sigi Jateng) –  Satreskrim Polres Rembang berhasil bekuk sepasang suami istri karena terlibat persekongkolan pemalsuan identitas. 

Ironisnya pelaku merupakan seorang perangkat desa dan motifnya agar sang istri bisa menikah lagi dengan pria lain.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan pasangan tersebut berinisial  S  dan  SB warga Kecamatan Lasem. Modus yang digunakan yakni memalsukan identitas SB dengan nama orang lain. 

“Jadi keduanya memang bersekongkol. Motifnya karena ekonomi. Punya utang, sehingga agar suami yang baru bisa memberikan nafkah. Motivasi yang lain karena istrinya juga kurang puas dengan suaminya,” kata Dandy saat pres rilis di Mapolres Rembang, Senin (13/9). 

Dandy memaparkan, dalam aksinya, tersangka memalsukan identitas dirinya di aplikasi michat dengan nama orang lain. Kemudian SB berkenalan dengan seorang pria berinisial A warga Kecamatan Sale Kabupaten Rembang. Perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan keduanya hingga sepakat untuk menjalin pernikahan. 

“Semua yang ngurus surat-surat nikah di KUA ini S. Bahkan S juga yang menjadi saksi pernikahan itu,” terangnya. 

Sejak menikah, tersangka SB mendapatkan jatah Rp450 ribu per Minggu  dari suami barunya. Kapolres menerangkan pemalsuan identitas SB terbongkar setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan. Korban kaget setelah mengetahui data dirinya digunakan orang lain, yang akhirnya melapor ke pihak kepolisian. 

“Ini korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah, dari situlah korban tahu jika datanya digunakan orang lain, ” kata Kapolres.

Sementara itu tersangka S mengakui perbuatannya didasarkan karena faktor ekonomi. Meskipun bekerja sebagai perangkat desa, dirinya memiliki banyak hutang. “Faktor ekonomi, ada utang, ” ucap S saat ditanya awak media.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, keduanya diamankan setelah kabur ke Bali selama 10 hari. “Setelah terbongkar, keduanya ini kabur ke Bali. Selama 10 hari disana keduanya akhirnya berhasil kita tangkap,” ucapnya. (Agung)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini