112 Penyidik – 78 Penyelidik Pegawai KPK Dikukuhkan dan Diambil Sumpah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik serta penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih, Selasa (3/8/2021). Foto: Dok. KPK

JAKARTA (Sigi Jateng) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik serta penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih, Selasa (3/8/2021).

Pengukuhan dilakukan kepada 78 penyelidik serta 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Acara tersebut merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” ujar Firli.

Upacara yang berlangsung secara daring dan luring ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Sebanyak 50 penyidik dan penyelidik hadir di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.

Firli berharap para pegawai KPK berupaya maksimal menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para penyelidik dan penyidik yang dilantik mengenai keberadaan KPK merupakan tujuan nasional bangsa sesuai amanat UUD 1945.

Menurutnya, rakyat memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa merugikan keuangan dan perekonomian negara, juga berpotensi menggagalkan tujuan negara.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” katanya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini