Waduh…!! Terindikasi Invalid “Belum Lahir” Masuk Daftar Pemilih, Kok Bisa ?

Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali

KENDAL (Sigi Jateng) – Bawaslu Kendal temukan data terindikasi invalid karena “belum lahir” masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kendal. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali mengatakan temuan itu didapati saat pencermatan administrasi dan pencermatan faktual untuk memastikan validitas daftar pemilih. 

“Pengawasan DPS melalaui pencermatan administrasi faktual untuk memestikan akurasi daftar pemilih. Biasanya terindikasi tidak akurat karena meninggal dunia, pindah domisili dan ganti status pekerjaan seperti jadi TNI/Polri,” kata dia, Kamis (1/10).

“Namun kali ini ada yang unik yaitu daftar pemilih terindikasi invalid karena pemilih ‘belum lahir’,” sambung Achmad Ghozali.

Diungkapkan, daftar pemilih yang terindikasi invalid “belum lahir” didapati sejumlah tujuh orang pemilih. Pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena “belum lahir” ini karena di daftar pemilih tertulis tahun kelahirannya setelah DPS ditetapkan. 

“Jadi, saat DPS ditetapkan si pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena dia “belum dilahirkan”. Itu ada tujuh orang, laki-laki dua orang dan perempun lima orang,” terang Ghozali. 

Temuan Bawaslu terhadap daftar pemilih bermasalah tidak seputar pemilih invalid tanggal lahir saja. Menurutnya, total yang bermasalah ada sebanyak 2.146 daftar pemilih. 

“Terindikasi pemilih ganda 1.962, terindikasi sudah meninggal dunia 80 orang dan tidak sesuai data RT/RW 52 orang. Lalu terindikasi invalid tanggal lahir seluruhnya 36 orang, terindikasi di bawah umur dan belum kawin 14 orang dan 2 orang pemilih tidak lengkap elemen data nama,” papar Ghozali. 

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardani menambahkan dari temuan tersebut Bawaslu Kendal memberikan saran ke KPU Kendal agar dilakukan perbaikan data. 

“Saran perbaikan sudah kami layangkan ke KPU melalui surat No. 788/2020 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kendal. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan tindak lanjut saran perbaikan kami,” imbuh Odilia. 

Odilia menegaskan temuan daftar pemilih bermasalah harus terus dikawal. Jajaran pengawas akan terus mengawasi agar problem daftar pemilih segera ditindaklanjuti jajaran KPU. “Pengawas kami akan terus menjaga hak pilih di seluruh negeri,” tandasnya. (Dye)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Mengenakan Masker, rajin Mencuci tangan dan selalu Menjaga jarak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini