Terlibat Penjualan ‘Pil Setan’, Dua Pegawai RSUD Sragen Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti pil koplo yang disita kepolisian (Foto Santo/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Kepergok transaksi jualan pil koplo dua pegawai RSUD Soehadi Prijonagoro, Sragen, disergap petugas kepolisian, Senin malam (19/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan di belakang komplek RSUD Sragen Jalan Merak Ngrandu, Kelurahan Nglorog, Sragen Kota, Sragen. Keduanya pegawai bagian klining service, yakni Agus Sriyanto (24), warga Dukuh Pedaan DesaBener, Ngrampal dan dan Angga Nur Tyas (39), Desa Puro Asri Karangmalang,Sragen.

Serta seorang kurir Joko Santosa (24), warga Dukuh Cengklik Sukorejo, Sambirejo, Sragen.  Petugas menyita 784 butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI, 8 Butir Obat Tramadol,3 Butir Obat merk Mersi,  3 Butir Riklona. Uang tunai total Rp 848 ribu.

Penangkapan itu berawal, adanya informasi  bahwa di belakang RSUD Sragen sering menjadi tempat peredaran obat obatan terlarang. Dengan adanya kabar itu, petugas kepolisian melaksanakan penyelidikan mendatangi tempat tersebut.

“Saat berada di lokasi, ada dua orang yang di curigai membawa obat-obatan telarang tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan serta pemeriksaan badan terhadap para tersangka,” papar Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Dikatakan AKP Agus Jumadi, dari penangkapan itu diperoleh keterangan pil koplo di peroleh dari tersangka Joko Santosa. Seketika ketiga tersangka langsung ditahan di Polsek Sragen kota.

Hasil penyidikan, disita sejumlah barang bukti, diantaranya dari tersangka Joko Santoso, sebanyak 580  butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI, 8 butir Tramadol dan uang tunai Rp 448 ribu. Tersangka Agus Sriyanto berupa 198 butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI dan uang tunai Rp230 ribu, 3 butir Obat merk Mersi, 3  butir merk Riklona. Dari tersangka Angga Nur Tyas,6 butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI, uang tunai 170 ribu.

” Secara pasti para tersangka mengedarkan obat tersebut, tak memiliki
ijin edar daru pihak farmasi maupun alat kesehatan,” papar AKP Agus
Jumadi.(santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini