Puluhan ASN di Jateng Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Ini Pelanggarannya

ilustrasi

SIGIJATENG.ID, Semarang  –  Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah diduga bertindak tidak netral  pada Pemilu 2019. ASN ini tersebar di sejumlah daerah di Jateng seperti Kota Semarang, Kendal, Kabupaten Semarang, Solo, dan Brebes.

Hal ini berdasarkan monitoring netralitas ASN yang dilakukan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang dan Koalisi Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jateng (Kopi Ireng).

“Dari hasil monitoring di lapangan dan sosial media  kami menemukan 23 pelanggaran netralitas ASN,” kata Manager Program Pattiro, M. Syofii di Semarang, Selasa (26/3).

Menurut Syoffi, bentuk pelanggaran ASN bermacam-macam, antara lain memberikan like dan komentar dukungan status kendidat peserta pemilu di media sosial (medsos). Melakukan mobilisasi massa untuk mendukung salah satu peserta pemilu, serta secara terang-terangan di medsos dan secara langung menyatakan dukungan kepada salah satu calon presiden (capres). Sebagai ASN, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

“ASN ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Temuan pelanggaran netralitas ASN ini, kata  Syofii, telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng. Selain itu juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap netralitas ASN sampai berakhirnya pemilu 2019,” kata Syofii.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antar Bawaslu Jateng, Rofiudin, menyatakan  akan mengkaji laporan dari Pattiro dan Kopi Ireng tersebut. “Bila nantinya ditemukan bukti kuat pelanggaran netralitas ASN, itu akan ditindaklanjuti dan diproses hukum lebih lanjut,” ujar dia. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini