Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, LRC-KJHAM Lakukan Kampanye 16 HAKTP

Peserta aksi 16 HAKTP berfoto bersama (mushonifin/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Medio bulan Juni- Oktober 2019 tercatat 79 kasus kekerasan terhadap perempuan, 61 perempuan diantaranya menjadi korban kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan masih mengalami hambatan dalam mengakses keadilan terutama perempuan korban kekerasan seksual.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan Aksi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Witi Muntari.

Menurut Witi, perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kriminalisasi, dinikahkan dengan pelaku, masih kuatnya stigma masyarakat terhadap perempuan korban yang tidak mendukung justru menyalahkan korban.

“Pada hari ini bersama-sama dengan seluruh jaringan baik pemerintah, NGO, komunitas perempuan, mahasiswa, organisasi keagamaan perempuan untuk melakukan kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Witi saat ditemui di sela-sela aksinya pada Minggu (8/12/2019)

Dengan memberikan pendidikan publik berupa penyampaian informasi kepada masyarakat tentang 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan termasuk di dalamnya bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan.

“Adanya pendidikan publik (kampanye) kepada masyarakat ini dapat mencegah terjadinyanya kekerasan terhadap perempuan dan perempuan dapat terlindungi serta bermartabat sesuai haknya,” jelas Witi.

Berdasarkan data LRC-KJHAM sejak tahun 2016-2018 tercatat 1.021 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korbannya 1.886 dan 1.408 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya dalam satu hari ada 1 s/d 2 perempuan menjadi korban kekerasan.

Sedangkan menurut Sri Dewi Indrajati, berdasarkan data DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah tercatat 1.219 perempuan yang menjadi korban kekerasan.

“Masih terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut menunjukan bahwa adanya ratifikasi konvensi CEDAW, adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang belum terimplementasi secara maksimal, Sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak agar Undang-Undang tersebut dapat terimplementasi secara maksimal untuk melindungi perempuan korban kekerasan,” ujar perwakilan dari DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye 16 HAKTP yang dilakukan setiap tahun dimulai tanggal 25 November hingga 10 Desember hari HAM Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan Hak Asasi Manusia serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini