KAMMI Semarang Desak Pengesahan RKUHP dan RUU P-KS Diundur

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI Semarang saat turun aksi di kantor DPRD Jateng, Senin (23/9/2019). ( foto detikcom)

SIGIJATENG.ID, Semarang– Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah jalan Pahlawan Semarang, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya itu, mereka menuntut dua hal terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Semula aksi dilakukan di depan gerbang, kemudian dilanjutkan dengan audiensi dengan Anggota DPRD Jateng di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Jateng. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Quatly Abdulkadir Alkatiri menerima para mahasiswa yang hadir.

Budiman Prasetyo, Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Semarang,

ada 13 pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan layak untuk diundur pengesahannya, di antaranya mengenai pembatasan kritik pada Presiden. Mahasiswa menyebut, bahasa halus dalam pasal, yaitu ‘melindungi martabat presiden’ justru merupakan upaya untuk pembatasan terhadap kritik yang disampaikan. Hal itu mengancam demokrasi dan dunia jurnalistik.

“Ini sangat berpotensi terjadinya pemberedelan media,” tegas Budiman, Senin (23/9/2019).

Sementara untuk RUU P-KS, mahasiswa menolak beberapa pasal yang ambigu yang malah menjurus kepada pembebasan dalam melakukan hubungan seksual.

“Menolak RUU P-KS ini bukan berarti kami mendukung kekerasan seksual. Justru kami ingin pasal-pasal ini dimatangkan terlebih dahulu agar perlindungan korban semakin komprehensif,” kata Budiman Prasetyo.

Menurutnya, dalam pasal-pasal RUU P-KS tersebut masih banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual. Dia menambahkan, dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah.

Dia menilai, RUU P-KS yang saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.

“Jangan sampai RUU P-KS ini kemudian sah dan malah bertentangan dengan RKUHP dan Pancasila,” tuturnya. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini