DPRD Jateng Terima Kunjungan DPRD Jabar, Sukirman; Jumlah Pimwan Belum Bisa Bertambah

Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman didampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Bambang Haryanto dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat saat menerima kunjungan kerja dari DRPD Jawa Barat, Selasa (8/10/2019) ( foto humas dprd jateng)

SIGIJATENG.ID, Semarang –  DPRD Jateng menerima kunjungan kerja anggota DPRD Jabar di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (8/10/2019). Tujuan utama dari agenda kunker mereka adalah belajar penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Pasalnya, Paraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Jateng 2019-2024 sudah disahkan, sementara di DPRD Jabar masih dalam tahap pembahasan panitia khusus.

Kehadiran rombongan DPRD Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Jabar Daddy Rohanady ini diterima Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman didampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Bambang Haryanto dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat. Bambang Haryanto dan Fuad Hidayat adalah ketua dan wakil ketua pansus Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Jateng periode 2019-2024.

Sukirman mengatakan, rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Jateng sudah disahkan menjadi sebuah peraturan. Setelah tata tertib disahkan maka dewan bisa langsung bekerja, membahas dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya adalah pembahasan RAPBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Ditargetkan pada akhir Oktober ini sudah harus rampung.

“Kita berusaha mempercepat pengesahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Jateng ini agar kita bisa segera bekerja. Ada agenda yang haru diselesaikan, terdeket yakni pembahasana RAPBD Provinsi Jawa Tengah 2020,” kata Sukirman, politisi PKB ini.

Terjadi dialog yang cukup panjang. Sukirman bersama Bambang Haryanto dan Fuad Hidayat berusaha menjelaskan sejumlah pertanyaan yang muncul. Diantara pertanyaan yang muncul yakni mengenai peluang bertambahnya jumlah pimpinan dewan dan tenaga pendamping peranggota dewan.

Diterangkan oleh Sukirman, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Jateng 2019-2024 terdiri dari 31 bab dan 271 pasal. Diatur dengan jelas dan rinci mulai alat kelengkapan dewan (AKD), rapat paripurna, kedisiplinan dewan, sampai pada sanksi. Adapun untuk persoalan jumlah pimpinan dewan (pimpwan), DPRD Jateng mengesahkan sesuai dengan regulasi yang yang sudah ada. Jumlah pimpinan dewan masih seperti periode sebelumnya, karena regulasi yang menjadi rujukan masih sama.

“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri,  penambahan pimpinan dewan tidak bisa karena problemnya memang ada pada regulasi. Sudah ada di undang-undang yang tidak mungkin diubah. Karenanya jumlah pimpinan DPRD Jateng masih seperti kemarin. Sedangkan untuk staf fraksi di pembahasan tatib ini kita ingin staf fraksi itu tenaga kontrak dengan jumlah proporsional sesuai dengan jumlah anggota per fraksi,” terangnya.

Ketua Pansus Tatib DPRD Jabar Daddy Rohanady juga sempat menanyakan perbedaan signifikan tatib DPRD Jateng sekarang dengan tatib sebelumnya. Pertanyaan lain  dari Daddy yakni mengenai sosialisasi perda dan kegiatan reses yang dibahas.

“Apa perbedaan signifikan tatib sekarang dengan tatib kemarin? Dan bagaimana mengenai pelaksanaan reses untuk mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan,” tanya angota dewan dari Partai Gerindra itu.

Atas pertanyaan ini, Bambang Haryanto menjelaskan, perbedaan paling signifikan adalah  pada jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang jumlahnya lebih sedikit.  Jika periode lalu anggota Banggar dan Banmus mencapai 50 persen anggota dewan, yakni 50 orang karena jumlah anggota dewan 100 orang. Sekarang jumlah anggota Banggar hanya 37 orang dan Banmus 32 orang dengan jumlah anggota dewan bertambah dari 100 menjadi 120 orang.

“Tatib sekarang juga membahas soal kedisiplinan dewan dengan lebih jelas. Misal dalam rapat paripurna, pimpinan rapat  diporbolehkan mengumumkan siapa saja anggota yang absen dengan alasanya-alasannya, dan harus dihadiri secara fisik. Tidak hanya berdasarkan absesi saja, namun fisiknya juga hadir,” kata Bambang Haryanto, politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Fuad Hidayat mengatakan soal reses dan sosialisasi 4 pilar juga dibedakan. Jika sosialisasi 4 pilar tidak harus dilakukan di dapil masing-masing anggota dewan, namun kalau reses harus dilakukan di dapil masing-masing anggota dewan.

“Jika dalam reses harus sesuai dengan dapil masing-masing anggota, tapi kalau sosialisasi perda dan 4 pilar tidak diatur harus di dapil,” kata Fuad, politisi PKB ini. (adv/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini