Diduga Edarkan Sabu, Mahasiswa PTN Semarang Dibekuk Polisi

Tersangka Rico Geger dan Dimas yang ditahan di Polrestabes Semarang.

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dua orang tersangka dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang diduga telah edarkan sabu. Salah satu dari tersangka mengaku bersatus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) jurusan Kehumasan sementar akhir yang sedang cuti kuliah. Adapun barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu dengan berat 2 gram.

Dua tersangka tersebut bernama Rico Geger P (23), warga Sekayu, Semarang Tengah dan M Dimas (24), warga Purwosari, Semarang Utara. Dua tersangka yang masih satu jaringan tersebut ditangkap di tempat berbeda pada hari Selasa (5/3/2019).

Tersangka Rico yang berstatus mahasiwa ditangkap saat mengirim paket sabu di Jalan Seroja, Karangkidul, Semarang Tengah, sedangkan Dimas ditangkap di rumahnya.

“Dua tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) polisi,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/3/2019).

Enrico menjelaskan penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapat laporan terkait transaksi narkoba. Setelah diselidiki kemudian menangkap tersangka Rico. Sabu yang diedarkan oleh Rico dan Dimas diperoleh dari seseorang bernama Anton yang masih dalam pengejaran.

“Ada satu tersangka yang masuk DPO. Orang ini merupakan pemasok barang kepada Rico dan Dimas,” ungkap Enrico didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo.

Sementara, tersangka Rico mengaku sudah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. Perannya adalah membagi paket besar seberat 5 gram ke dalam paket kecil lalu mengirim ke ke alamat yang diberikan Anton. Ia mengenal Anton dari rekannya.

“Saya belum pernah ketemu sama dia (Anton). Saya diberi tahu teman. Saya diberi upah Rp 350 ribu dan 2,5 gram sabu lalu pakai sendiri,” kata mahasiswa jurusan Kehumasan yang lagi cuti ini.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.  (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini