Diduga Bobol Kios Cukur, Dua Remaja Ini Kini Tidur di ‘Hotel Prodeo’

Kapolsek Limpung AKP Donny Krestanto memberikan keterangan dalam gelar perkara tindak kasus pencurian dan pemberatan, Selasa (05/03/2019).

SIGIJATENG.ID, Batang – Jajaran Polsek Limpung Batang yang dipimpin AKP Donny Krestanto berhasil mengungkap tindak kejahatan yakni menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan.

Mereka (tersangka pencurian,Red) yakni PS (21) warga Karang Tengah Kecamatan Subah dan Agus Setiawan (23) warga Desa Mangunharjo Kecamatan Subah. Dua remaja pengangguran ini berhasil ditangkap polisi di rumahnya masing-masing. Keduanya ditahan di sel  kantor polisi alias ‘hotel prodeo’.

“Kedua pelaku ini merusak sebuah kios potong rambut di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih milik saudara Khoirul Anam warga setempat. Dinding papan GRC kios di jebol lalu kedua pelaku masuk dan berhasil menggasak satu set alat potong rambut, dan speaker aktif,” kata Kapolsek Limpung AKP Donny Krestanto saat ungkap kasus, Selasa (5/03/2019).

Dia menjelaskan, tertangkapnya kedua pelaku pencurian dan pemberatan ini atas laporan dari korban. Selain itu, beberapa barang curian tersebut oleh pelaku dijual melalui media sosial facebook.

“Dari laporan korban kemudian kami lakukan penyelidikan. Dalam beberapa hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 750 ribu,” terang AKP Donny Krestanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini