Wartawati Jadi Korban Dugaan Pelecehan, PWI-Jaringan Jurnalis Perempuan Bersikap Desak Puan dan Tim Kampanye Bertanggungjawab

Ilustrasi – Dugaan pelecehan terhadap jurnalis Perempuan saat bertugas. Foto : Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Dugaan pelecehan terhadap seorang wartawati terjadi saat tengah bertugas meliput kampanye terakhir pasangan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 3 di Kota Semarang, Sabtu, kemarin.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah meminta agar Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Tim Kampanye Ganjar-Mahfud untuk bertanggungjawab.

“Kami mendesak kepada Mbak Puan dan Tim Kampanye Ganjar Mahfud harus ikut bertanggung jawab” tegas Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Zaenal Abidin Petir.

Dikatakan, sikap PWI jelas dan siap mendampingi korban melakukan pembelaan agar kasus ini bisa di usut secara tuntas. Zainal menilai tindakan pelaku sangat biadab apalagi dilakukan di depan publik.

“Sangat menjijikkan dan memalukan sehingga tindakan dari pelaku tidak cukup minta maaf tapi harus dilaporkan Polisi. Tindakan pelecehan wartawati sama saja merendahkan dan menjatuhkan martabat wartawan,” ucapnya.

Siapapun, tambah Petir, harus menghormati dan menjaga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu dilindungi UU Pers, yaitu UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik maka UU Pers berlaku. Jangan main-main dengan hukum, tolong hormati hukum ya,” lanjutnya.

Zaenal menyatakan jika dirinya siap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar tidak terjadi lagi korban-korban lainya.

“Kami siap mendampingi korban pelecehan apalagi ini wartawan perempuan. Jangan sampai ada korban- korban lain dan jangan dianggap pelecehan ini hal sepele,” pungkas Zaenal Petir.

Terpisah, Ketua Jaringan Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Rita Hidayati juga mengecam keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum pengawal pada saat kampanye Capres di Kota Semarang.

Menurutnya, aksi tersebut sudah tidak bisa ditolerir dengan hanya permintaan maaf dari panitia. Perempuan sebagai jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang undang Pers. Sedangkan sebagai warga negara, perempuan jurnalis juga memiliki hak perlindungan sebagaimana UU TPKS.

“Kami mengecam adanya aksi tersebut dan berharap ada investigasi mendalam karena kasus serupa rentan dialami perempuan jurnalis pada saat melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.

Diketahui, seorang wartawati diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum berseragam safari lengkap dengan handytalkie dan earphone, menyerupai seorang ajudan.

Peristiwa bermula saat jurnalis tersebut meliput momen saat Puan berswafoto bersama awak media usai kampanye Ganjar-Mahfud di Simpang Lima Semarang. Si oknum tiba-tiba memegang bagian sensitif atau kemaluan korban. Peristiwa itu pun tidak hanya terjadi satu kali. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini