Umrah Mandiri dan Backpacker Dilarang,  Kemenag; Jika Ada PPIU Terlibat Akan Dicabut Izinnya

Ilustrasi: Umrah Mandiri dan Backpacker Dilarang. ( foto dok sigi jateng)

SIGIJATENG –  Umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia dilarang pemeritah.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan alasan pelarangannya, salah satunya soal keselamatan jemaah. Lebih dari itu juga melanggar undang-undang.

Umrah mandiri didefinisikan sebagai perjalanan umrah jemaah dengan melakukan ibadah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri.

Sementara itu, umrah backpacker merupakan perjalanan umrah bagi jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan baik umrah mandiri maupun umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Jaja juga menjelaskan, tugas negara adalah melindungi keamanan warga negaranya di dalam dan di luar negeri. Namun, umrah mandiri dan backpacker disebutnya berisiko pada keselamatan jemaah.

“Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/2/2024).

Menurut Jaja, kasus umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir dibantu oleh oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di dalamnya. Bila terbuktic ada PPIU melakukan hal itu, akan disanksi tegas dengan dicabut perizinannya.

“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok maka juga akan ditindak secara hukum,” tegas Jaja.

Selain itu, berdasarkan penuturan Jaja, kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah dinilai cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

“Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” katanya. Lebih lanjut, Jaja mengatakan, maraknya jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag untuk melakukan strategi sosialisasi secara intens kepada media massa dan digital. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini