Terungkap, Pria Ditemukan Tewas di Subah Korban Tawuran Antar Gangster, 12 Tersangka Berhasil Ditangkap

Terungkap, pria Ditemukan Tewas di Subah Korban Tawuran Antar Gangster, 12 Tersangka Berhasil Ditangkap Tim Resmob. Foto: humas Polres Batang

Batang (sigijateng.id) – Mayat pria dengan penuh luka sabetan senjata tajam ditemukan di Dukuh Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Batang, pada Sabtu (10/8) dini hari gegerkan warga. Diketahui mayat tersebut adalah korban tawuran antargeng. Polisi menyebut korban bekerja sebagai satpam. Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka yang mayoritas pelajar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Batang pada Selasa (20/8/2024). Kapolres mengatakan, korban bernama Muhamad Hamzah (20) warga Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah.

“Betul, korban bekerja di seputaran Batang Timur sebagai security. Dia (korban) mendapatkan bacokan saat mau lari membonceng di belakang. Ada dua luka mematikan di tubuhnya,” kata Nur Cahyo,

Terungkap, pria Ditemukan Tewas di Subah Korban Tawuran Antar Gangster, 12 Tersangka Berhasil Ditangkap Tim Resmob. Foto: humas Polres Batang

Insiden pembacokan itu, kata Nur Cahyo, berawal saat dua kelompok gangster saling tantang di sosial media. Korban disebut sebagai anggota salah satu gangster itu. Dua kelompok gangster itu ialah Genk Kembang Lestari dan gangster TIMATIL Subah. Keduanya bersepakat bertemu di kawasan hutan jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah.

“Berawal dari tantang-menantang antara dua kelompok gangster melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk berduel di lokasi tersebut. Istilah mereka war (perang),” katanya.

Menurut Nur Cahyo, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bentrokan tersebut terjadi setelah admin Instagram dari kedua geng, yakni TIMATIL Subah dan Kembang Lestari, saling menantang melalui direct message (DM) untuk menentukan lokasi tawuran. Sebelum akhirnya diketahui polisi adanya temuan mayat di lokasi setempat pada Sabtu pagi (10/8).

“Kami menerima laporan bahwa seorang remaja bernama Hamzah, anggota geng TIMATIL Subah, meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya dalam peristiwa ini,” lanjut Nur Cahyo.

Pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan pengembangan. Hasilnya, ada sejumlah orang yang berhasil diamankan. 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 12 tersangka tersebut, 7 di antaranya terlibat langsung penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan 5 sisanya dijerat dengan kepemilikan senjata tajam.

“Dari 12 orang yang kami tetapkan tersangka ini ada dua laporan polisi, ya. 7 tersangka kita masukan dalam LP terkait 170 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan lima tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (senjata tajam),” kata dia.

Nur Cahyo menambahkan, ke-12 orang yang telah ditetapkan tersangka berasal dari dua belah pihak gangster. Dari Genk Kembang Lestari, polisi mengamankan 7 pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 7 tersangka ini, 3 pelaku dewasa dan 4 pelaku anak-anak.

Tiga pelaku dewasa yaitu Radipta Pratama Satya (19), karyawan swasta asal Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing. Lalu Muhammad Farhan Riyadi (20) warga Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing. Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19), karyawan swasta asal Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal.

Sedangkan 4 pelaku anak di bawah umur masing-masing berinisial EKS (17), pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang. RDA (17), pelajar asal Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Batang. BDP (15), pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang. Lalu YAA (15), pelajar asal Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.

Dari Geng TIMATIL Subah, pihak kepolisian mengamankan total lima orang yang saat ini menjadi tersangka. Dari lima ini, 3 pelaku dewasa dan 2 pelaku masih di bawah umur.

Tiga pelaku dewasa yakni Alfid Ridwan (19), warga Desa Subah, Dhana Anazaputra (20), warga Desa Kalimanggis Kecamatan Subah, dan Risanto (19) warga Desa Gondang Kecamatan Subah.

Dua pelaku anak yaitu MFZ (16) pelajar asal Desa Subah dan SA (14), pelajar asal Desa Subah. “Dari pengakuan para pelaku di bawah umur, mereka ingin ikut karena mereka ingin keren. Ini hal yang salah, seharusnya kalau keren itu untuk kegiatan-kegiatan positif,” ucap kapolres.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, beberapa bilah clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.

Tujuh pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara, dan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan lima tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam provokasi dan pengaturan tawuran ini,” ungkapnya.

Kapolres AKBP Nur Cahyo menyebut tidak menutup kemungkinan para tersangka akan bertambah. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini