Sempat Tuai Kontroversi, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Akhirnya Resmi Dicabut, Ini Penjelasannya

Pemerintah resmi mencabut soal peratuan pembatasan aturan barang bawaan dari luar negeri. Foto: Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Pemerintah akhirnya resmi mencabut soal peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan perihal pencabutan aturan tersebut.

Keputusan itu diungkap dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25.” kata Benny.

Benny menegaskan dengan dicabutnya aturan tersebut maka kebijakan akan kembali ke peraturan sebelumnya. Dengan kata lain, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI tak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya saja,” paparnya.

Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulhas merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.

Dari aturan tersebut, pelancong yang pulang dari luar negeri dilarang membawa banyak pakaian hingga alas kaki. Peraturan yang kini telah dicabut itu sempat mengundang kontroversi dari warganet. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini