Residivis Maling Spesialis Elektronik 11 SD Negeri di Batang Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron 

Polres Batang menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian, jumat (1/3). Foto: viant/sigijateng.id

Batang (sigijateng.id) – Salah satu pelaku pencurian menjalankan aksinya mencuri barang-barang elektronik di 11 Sekolah Dasar Negeri (SDN) berhasil di bekuk jajaran Satreskrim Polres Batang.

Pelaku berinisial S yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama merupakan warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang itu ditangkap polisi di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka jumlah tiga. Satu sudah kita amankan berinisial S, alamat Pecalungan Batang. Kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran, selanjutnya menjadi target kita,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dihadapan awak media saat konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Pengungkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tentang kejadian pencurian di SDN 3 Wonobodro, Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024. Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui sudah melakukan perbuatannya di 11 SDN. Perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024.

Modusnya adalah tersangka masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan. “Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Pasal 363 tersebut mengatur pencurian yang menggunakan kekerasan, menggunakan senjata, dan bersekongkol dengan orang lain sehingga menjadi unsur pemberat.

Rincian sekolah yang jadi sasaran pencurian antara lain adalah SDN Tambakboyo 1 Reban, SDN Tambakboyo 2 Reban, SDN Wonosobo 1 Reban, SDN 1 Gondo Tersono, SDN 2 Sumur Banger Tersono.

Lalu SDN 1 Keniten Pecalungan, SDN 3 Purbo Bawang, SDN Candi Gugur Bawang, SDN Candirejo Bawang, SDN Selopajang Timur Blado, dan SDN 1 Keteleng Blado.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu unit SPM Honda beat, dua buah obeng minus, satu unit tablet warna hitam merk Samsung.

Lalu satu unit laptop warna abu-abu merk HP, satu unit laptop warna hitam merk HP, dan satu unit laptop warna hitam merk Acer. Lalu satu unit proyektor warna putih. Selain itu satu unit Laptop Merk Acer Aspire EI-41028202G50.

Kemudian satu unit laptop Merk Acer One 14, satu unit laptop merk HP notebook, dua unit laptop Lenovo Crone, dua unit laptop merk Axioo Cromebook, satu unit laptop merk Asus E441B, dan satu unit laptop merk Lenovo warna biru.

Masih terdapat barang bukti lain yakni dua unit mesin ketik beserta dengan boks, 30 charger laptop, lima buah tas laptop, dua buah tas punggung, satu buah koper berukuran besar, empat buah speaker berukuran besar dan dua buah tiang penyanggah speaker.

Pada konferensi pers tersebut juga dilakukan penyerahan kembali barang bukti yang dicuri ke sejumlah korban.

Kepala SDN Tambakboyo 1, Nefiningsih Yunaifa Pranesmadi yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terima kasih pada jajaran Polres Batang.

Baginya, penemuan kembali alat elektronik milik sekolah sangat membantu. Sebab isinya data-data siswa serta bahan pembelajaran penting. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini