Ramai di Medsos soal ‘Peringatan Darurat’, Ini Respons Pimpinan Baleg DPR

Peringatan Darurat. Foto: tangkapan layar X.com

Jakarta (sigijateng.id) – Gerakan ‘Peringatan Darurat’ ramai di media sosial usai Revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke paripurna. Begini respons Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengenai hal itu.

“Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Awiek menuturkan, publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi. Ia memastikan tak ada yang dihalang-halangi.

“Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” ujarnya.

Peringatan Darurat. Foto: tangkapan layar X.com

Terpisah, Pakar Politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdurrahman saat dimintai konfirmasi terkait hal itu menyebut putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah telah menyelamatkan demokrasi. Dia menyebut adanya manuver untuk menganulir keputusan itu sebagai bentuk praktik machiavelistik.

“Keputusan MK itu paling tidak, tidak hanya menjaga konstitusi tapi juga berperan menjaga demokrasi dari praktik oligarki yang sudah kelihatan nampak sekali,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Sebab, lanjutnya, dengan adanya putusan tersebut bakal ada perubahan peta politik di sejumlah daerah. Dia mencontohkan, seperti di Jakarta di mana satu calon diusung berbagai partai akan bisa diminimalisir.

“Efeknya pada minimnya figur-figur yang punya kompetensi atau track record baik terhambat oleh praktik ini dan MK dalam konteks ini tidak hanya menyelamatkan konstitusi tapi juga menyelamatkan demokrasi dari pembajakan demokrasi,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan setuju keputusan itu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.

“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini