Putusan MK Bersifat Final and Binding, MUI Ajak Umat Terima dengan Ikhlas dan Legowo

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengajak umat untuk ikut menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Dirinya meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut,” kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Dia pun berharap putusan MK itu dapat menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. Serta mengajak semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ihlas dan legowo.

“Semua pihak hendaknya bisa ikhlas dan legowo menerima putusan MK tersebut,” ucapnya.

Selain itu, MUI mengimbau kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, serta merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan.

Hal ini agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur dan berkemajuan.

“Dengan selesainya proses Pemilu 2024, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa,” pesannya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini