Pejalan Kaki Tertemper KA Argo Muria di Semarang Saat Jam Sahur, Begini Kondisinya

Ilustrasi kereta api (Instagram @kai121_)

SEMARANG (sigijateng.id) – Seorang pejalan kaki tewas setelah tertemper (tertabrak)  KA Argo Muria dari Gambir-Semarang menuju Tawang Bank Jateng, di Km 2+2 jalur rel petak jalan Stasiun Jerakah – Stasiun Semarang Poncol Kota Semarang, Selasa, 02 April 2024 pukul 03.36 WIB.

Sebelum kejadian, masinis sudah berusaha memberitahu dengan membunyikan klakson berkali-kali, namun kejadian tragis tersebut tidak bisa dihindari. Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana pada rangkaian KA Argo Muria.

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyatakan KAI menyayangkan kejadian tersebut. Sebelum kejadian, Masinis KA Argo Muria sudah membunyikan seruling/ klakson lokomotif berulangkali namun korban tidak mendengar dan akhirnya tertemper KA.

“Mengetahui tertempernya orang pejalan kaki tersebut, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan korban langsung ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Franoto Wibowo dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024)

KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA Argo Muria dengan orang pejalan kaki tersebut. KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api.

KAI melarang dengan tegas masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Dikatakan dia, sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Franoto. (asz)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini