Layanan Bertambah, DPMPTSP Kendal Gelar Penandatanganan Addendum, Ini Maksud dan Tujuannya

Melalui Penandatanganan Adendum, DPMPTSP Tingkatkan Kerja Sama Pelayanan kepada Masyarakat. Foto: Diskominfo Kendal

Kendal (sigijateng.id) – Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Aula kantor setempat pada, Kamis (22/8/2024).

Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya penambahan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), terutama pada inovasi E-Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan (EMPPING PEDES).

“Tujuan utamanya adalah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efisien, terutama kepada masyarakat,” terang Dwi Haryadi.

“Seperti di wilayah perbatasan Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean,” sambungnya.

Haryadi berharap dengan adanya penambahan pelayanan ini akan lebih memudahkan masyarakat sesuai dengan perizinan yang diperlukan, dan masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi melalui Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.

“Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Iya salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama terkait layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal,” tutur Agus Dwi.

Menurutnya, layanan ini berbentuk mobil pelayanan keliling untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Selain itu, merubah layanan konvensional menjadi layanan digital, yang mana untuk mencetak izin tidak harus datang ke MPP namun bisa dicetak secara mandiri oleh para pelaku usaha yang membutuhkan perizinan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani mengatakan, sebagai salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal sangat menyambut baik kerjasama tersebut.

“Hal itu karena mengingat penambahan pelayanan ini tentunya akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan,” ucapnya.

Diketahui, penandatanganan Addendum turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, Dwi Haryadi, serta para pimpinan dari tenant-tenant atau instansi pemerintah yang melakukan pelayanan di Kabupaten Kendal. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini