Ini Syarat Maju Cagub Jateng Jalur Independen, Kumpulkan Dukungan 1,83 Juta Pemilih

Ilustrasi. (Foto dok kpu)

SEMARANG (sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menginformasikan bahwa ada kesempatan bagi warga Jateng yang ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur  Jateng di ajang Pilgub Jateng 2024 melalui independent atau perseorangan atau nono partai. Dan prosesi pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur ini dibuka lebih awal dibanding jalur partai, atau diusung partai.

Komisinoer KPU Jateng, Muslim Aisha  mengatakan calon gubernur yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur independen atau non-partai dalam Pilkada Jateng 2024 perlu mengantongi 1,8 juta dukungan. Adanya dukungan pemilih menjadi syarat pertama yang perlu dipenuhi jika seseorang ingin maju Pilkaa Jateng secara independen.

“Berdasarkan keputusan KPU yang sudah kita sosialisasikan juga, itu seorang calon independen atau calon perseorangan yang akan maju di Pilgub Jateng 2024 ini setidaknya dia harus didukung oleh minimal 1,83 juta pemilih yang harus mendukung dia,” ujar Komisinoer KPU Jateng, Muslim Aisha kepada wartawan di kantornya, Senin (22/4/2024).

Muslim menjelaskan jumlah penduduk di Jateng yang punya hak suara saat ini lebih dari 20 juta. Aturan yang berlaku, syarat dukungan maju independen adalah mengumpulkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah suara.

Dkungan sebanyak 1,83 juta dukungan itu dibuktikan dengan KTP pendukung dan tersebar minimal di 18 kabupaten/kota atau 50 persen dari total kabupaten/kota di Jateng.

“Tentu saja jika yang bersangkutan itu menyertakan ini, ada satu syarat yaitu kepemilikan dukungan yang dibuktikan dengan KTP bagi para pendukung dan harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kabupaten/kota di Jateng. Yang kita hitung itu ada 18 kabupaten /kota di Jateng,” tandasnya.

Kapan waktu pendaftaranya? Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen atau perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Lalu pengumuman pendaftaran pasangan calon  dibuka pada 24-26 Agustus 2024. 

Sementara pendaftaran pasangan calon jalurt partai  dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Adapaun Pilkada akan dilakukan serentak pada Rabu 27 November 2024.

Anda minta nyalon gubernur dan calon wakil gubernur dari jalur non partai, segera siapkan syaratnya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini