Enam Caleg Terpilih PDIP Mundur dari DPRD Jateng, KPU : Akan Ditindaklanjuti dengan Klarifikasi

Suasana rapat pleno terbuka yang di gelar KPU Jateng di Semarang, Selasa (28/5/2024). Foto : Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – KPU Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan calon anggota DPRD Jateng terpilih periode 2024-2029. Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyebut PDIP telah menyampaikan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih tersebut.

Hal itu disampaikan Handi sebelum menutup rapat pelno terbuka di Kantor KPU Jateng, Semarang, hari ini.

“Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah,” kata Handi, Selasa (28/5/2024).

Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih,” imbuhnya.

Dia tak menyebut nama-nama caleg tersebut. Meski demikian surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

“Tadi disampaikan formilnya harus ada kemudian ada lampirannya kemudian kami akan melakukan klarifikasi. Dalam hal yang disampaikan pengurus partai politik benar tentu akan dilakukan perubahan keputusan tadi, perubahan keputusan calon terpilih,” sebut Handi.

Selain PDIP, PKS juga disebut akan mengirim surat pergantian untuk satu calon terpilih. Seperti diketahui calon terpilih dari PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri telah meninggal dunia.

“Tadi ada dari Partai Keadilan Sejahtera juga sedang berproses untuk menyampaikan surat,” tambahnya.

Nama-nama itu nantinya juga akan disampaikan ke publik usai proses klarifikasi dan penetapan. “Karena ini akan menjadi bagian klarifikasi maka nanti setelah klarifikasi akan jadi hal yang kami sampaikan ke publik,” kata Handi.

Sebelumnya, surat pengunduran diri itu disampaikan pengurus PDIP pada rapat pleno terbuka di kantor KPU Jateng, Semarang.

Handi menyebut klarifikasi akan dilakukan maksimal selama 14 hari. Setelah klarifikasi selesai, pihaknya akan kembali menggelar pleno untuk penggantian caleg terpilih.

“Mekanismenya paling lambat 14 hari selesai artinya kita sebisa mungkinkan berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk melakukan klarifikasi, klarifikasi itu kita tuangkan ke berita acara, berita acara itu kita bawa ke rapat pleno,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini