Duh! Di Kendal Ada Aparatur Sipil Negara yang Tidak Netral di Pemilu 2024, Sanksinya?

Sanksi bagi ASN jika terbukti tidak netral pada pemilu nanti, wajib hati-hati. Foto :Instagram @kemenpanrb

Kendal (sigijateng.id) – Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menerima informasi terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Dia juga telah melihat bukti ASN tersebut hadir dalam kegiatan-kegiatan politik. Pernyataan tersebut dilontarkan usai Rakor Cipta Kondisi Netralitas ASN menuju Pemilu 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso pada Kamis (25/1/2024) sore.

“Ini sedang kami dalami dulu. Kalau memang ada unsur melanggar aturan, ya akan segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, Dico enggan menjawab dan irit bicara. “Masih rahasia dong jumlahnya,” imbuhnya.

Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas berupa, sanksi disiplin dan sebagainya. Bupati Kendal juga akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

“Ada buktinya. Termasuk membuat status dukungan untuk Paslon juga tidak boleh. Itu kena disiplin,” Jelas Dico.

Tak hanya itu, Dico mengimbau supaya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal bisa menjaga profesionalitas dan netralitas dalam Pemilu 2024 ini. Termasuk tidak terlibat kegiatan politik maupun kampanye.

Pihaknya ingin, ASN Kendal bisa menunjukkan kepada masyarakat agar bisa mendapat kepercayaan publik. Bahwa ASN ini bekerja secara profesional dan netral. “Gak bisa ada jaminan (soal netralitas). Karena kan ada 10.000 ASN di Kendal. Makanya perlu dukungan dan pengawasan semua pihak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:  “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan netral kepada masyarakat.

Dengan menjaga netralitas, ASN memastikan bahwa kebijakan dan tindakan mereka didasarkan pada kepentingan publik dan tidak dipengaruhi oleh politik.

Untuk menjaga kedisiplinan ASN, pemerintah telah menetapkan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar aturan netralitas. Sanksi ini termasuk penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat selama 1 tahun (sanksi disiplin sedang).

Ada juga sanksi yang lebih berat, seperti penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan ke posisi lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemecatan sebagai PNS (sanksi disiplin berat).

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan serius kepada ASN yang melanggar netralitas. Netralitas ASN adalah prinsip penting dalam Undang-Undang ASN. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini