Caleg Nasdem di Purworejo Jadi Tersangka Karena Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi. ( foto purworejo.bawaslu.go.id)

PURWOREJO (sigi jateng) –  Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Purworejo Jawa Tengah Dapil VI dari Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Celag itu diduga membuta konten kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial pribadinya.

Konten dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol,” kata salah satu pelajar di depan baliho caleg bersangkutan.

Video tersebut kemudian viral hingga akhirnya sampai ke tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Namun, video tersebut kini sudah di-takedown dan tak lagi ada di akun tersebut.

Meski sudah hilang, Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah menindaklanjuti kasus tersebut. “Ya banyak yang memberi tahu mengenai video tersebut ada yang WA dan sebagainya. Tapi sekarang sudah tidak ada, sudah di-takedown, di akunnya sudah tidak kelihatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, Sabtu (20/1/2024).

Meskipun sudah dihapus dari akun caleg yang bersangkutan, namun pihak Bawaslu sudah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga.

Bawaslu telah melaksanakan penyeledikan dan kajian lebih lanjut hingga akhirnya berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya, yakni Polres dan Kejaksaan. Kasus tersebut kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

Bawaslu ranahnya penyelidikan. Setelah penyelidikan ada kajian diteruskan ke tahap penyidikan, kemudian diserahkan ke kepolisian untuk melakukan tugas penyidikan. Semua proses dilakiukukan bersama di gakkumdu.

“Setelah dilakukan penyidikan, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. penetapannya belum lama ini,” sebut Purnomosidi.

Yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, caleg tersebut akan dikurung selama 12 bulan.

Sesuai ketentuan, pasal 280 UU No 7 ayat (1) huruf (j) dlarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, pidananya di pasal 493 dan ancamannya kurungan 12 bulan dan denda Rp12 juta.

Kasus tersebut nantinya akan diselesaikan di persidangan. Tak hanya dikurung selama 12 bulan, jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan juga akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada tindak lanjutnya masih bisa upaya hukum banding. Kalau tidak ya berarti kan (keputusan) Pengadilan Negeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret. Dicoret itu kemudian obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN. Tapi ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak,” jelas Purnomo.

Sementara, pengakuan caleg saat pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui bahwa akun yang digunakan sebagai kampanye tersebut merupakan akun medsos pribadinya. Namun, ia tak merasa mengunggah video tersebut melainkan anaknya. “Beliau mengakui itu akunnya, tapi merasa beliau bukan yang upload, yang upload itu anaknya. Anaknya juga mengakui meng-upload. Ya beliau juga mengakui kalau yang ada dalam video itu juga anak kandungnya, tidak mengelak,” pungkasnya. (asz)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini