Bejat! Setubuhi Cucu Sendiri hingga Hamil, 2 Kakek di Jepara Diringkus Polisi, Begini Kronologinya 

Polres Jepara ungkap kasus 2 kakek perkosa cucu sendiri, Kamis (29/2/2024). Foto: dok. Polres Jepara

Jepara (sigijateng.id) – Sudah berusia tua bukannya lebih memikirkan akherat dan lebih mendekatkan diri dengan yang Maha Kuasa, tapi tidak bagi dua orang kakek di Kabupaten Jepara justru makin menjadi berbuat maksiat.

Alhasil, aksi bejat kedua kakek lantaran memperkosa anak yang masih berusia 13 tahun hingga hamil ini harus berhadapan dengan hukum. Kedua pelaku ditabgkap polisi dan kini mendekam dalam tahanan.

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Jepara pada Kamis (29/2/2024).

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa kedua kakek ini masih kerabat dekat dengan korban, alias korban berstatus cucu mereka.

“Kasus ini dilakukan oleh kerabat dekat (kakek) kepada cucunya yang berusia 13 tahun,” kata Kapolres kepada awak media pada Kamis (29/2/2024).

AKBP Wahyu mengatakan, kedua tersangka berinisial M (70) dan W (69). Modus mereka ialah merayu korban dengan iming-iming memberikan uang jajan.

Dikatakan juga jika aksi pemerkosaan tersebut dilakukan masing-masing tersangka secara terpisah alias dalam waktu yang berbeda. “Aksi itu dilakukan di rumah nenek korban,” ujar Wahyu.

Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.

“Saat situasi sepi, M melihat korban duduk sendirian di depan televisi. Tersangka menghampiri dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika korban mau membuka bajunya,” ungkap Wahyu.

“Selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” lanjutnya.

Kemudian pada 28 Agustus 2023, dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk nenek korban. Saat itu korban meminta uang saku kepada W.

W pun bersedia memberi uang saku dengan syarat korban harus membuka celananya. “Lalu tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelas Wahyu.

Perbuatan kedua tersangka ini terungkap setelah orang tua korban mendapat kabar dari pihak sekolah bahwa anaknya diduga hamil. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Jepara.

“Para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini