Bawaslu Sampaikan Hasil Penulusuran soal Pj Gubernur Jateng Sambut Prabowo di Bandara Semarang

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menjemput Prabowo Subianto. Foto ini viral dan menjadi sorotan di media sosial. Foto diunggah Jumat (22/12/2023). (Foto: dok. Tangkapan layar viral X)

SEMARANG (sigi jateng) –  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hasil penelusuran soal dugaan pelanggaran netralitas terkait peristiwa Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana yang menyambut capres nomor urut 2, Prabowo Subianto di Bandara Semarang.

Menurut Bawaslu, tidak ada peserta pemilu yang diuntungkan atau dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Dalam rilis resmi Bawaslu Jateng dengan narahubung Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, disebutkan Nana menyambut Prabowo di Bandara Amhad Yani Semarang mengenakan baju yang warnanya terkesan mirip dengan warna baju Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga hadir di Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tulis pihak Bawaslu dalam keterangan resmi, Rabu (3/1/2023).

Dari hasil penelusuran Bawaslu, didapati fakta dan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Nana Sudjana menyambut Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang pada tanggal 9 Desember 2023 pukul 12.00 WIB.

Nana Sudjana melakukan penyambutan karena informasi yang diterima adalah kunjungan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang.

Penyambutan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dari pemerintah daerah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. Sebuah tindakan yang juga dilakukan oleh daerah lain. Sebelumnya Nana Sudjana juga melakukan penyambutan kepada Puan Maharani.

Baju Nana Sudjana berwarna abu-abu, berbeda dengan baju kebesaran TKN yaitu warna biru muda.

“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan fakta dan keterangan serta mens rea dari Saudara Sudjana saat diklarifikasi. Tindakan yang dilakukan oleh Nana Sudjana tidak memenuhi unsur ‘menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu’,” jelas Bawaslu.

Dengan hasil itu, Bawaslu Provinsi Jawa tengah sepakat dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Nana Sudjana. Namun Bawaslu Jateng mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk tetap melakukan kompetisi secara sehat. Pihak-pihak lain seperti pejabat negara, TNI/POLRI, ASN, serta perangkat desa diwajibkan menjaga netralitas.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan,” tutup keterangan Bawaslu. (red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini