Baleg DPR Setujui Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Jokowi Respons Begini

: Jokowi dalam keterangan pers. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta (sigijateng.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil rapat Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu sebagai proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut dan harus dihormati.

“Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut, proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional. Dan hal itu, menurut Jokowi sebagai sesuatu yang biasa terjadi.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Baleg DPR hari ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada. Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.

Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan setuju keputusan itu.

Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.

“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini