Terciduk Ngamar dengan Wanita Selingkuhan, Kades Ini Dijerat Hukuman Kurungan dan Denda Segini

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Kebumen (sigijateng.id) – Seorang oknum Kepala Desa (kades) di Kebumen tertangkap basah oleh petugas gabungan saat ngamar bersama wanita yang bukan istrinya. Dia pun terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Sedikitnya 18 pasangan tak resmi terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/9/2023) lalu. Salah satu pasangan tidak sah itu adalah oknum kades dengan seorang wanita.

“Kemarin hari Sabtu kita operasi gabungan Sat Pol PP, Polres, sama Kodim, melakukan kegiatan penegakan Perda No 4 Tahun 2020,” kata Sekretaris Sat Pol PP Kebumen, Sugito Edy Prayitno kepada wartawan, Selasa (26/9).

“Kami dapatkan 18 pasang yang tidak resmi atau tidak sah dan salah satu pasangnya ada oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Kebumen, inisial MC (50),” imbuhnya.

Adapun wanita yang tertangkap basah di dalam kamar bersama oknum kades itu bukan merupakan perangkat desa maupun PNS.

“Dari hasil pemeriksaan yang perempuan itu bukan perangkat tapi masyarakat biasa dan bukan PNS,” imbuhnya.

Sugito menjelaskan kades itu ditangkap di salah satu hotel melati di Kebumen. Dia telah diperiksa oleh pihak berwenang dan dinyatakan telah melanggar Perda No 4 Tahun 2020. Selanjutnya, proses hukum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen.

“Tertangkap di salah satu hotel di wilayah Kebumen hotel melati. Kemudian proses hukum terkait Perda No 4 Tahun 2020 kita lakukan pemeriksaan, selanjutnya kita limpahkan ke pengadilan untuk melakukan proses sidang, keputusannya nanti kita serahkan pada Pak Hakim,” jelasnya.

Mengacu pada perda tersebut, oknum kades itu terancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. “Ancaman pidananya maksimal tiga bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini